Tulungagung (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri Tulungagung, Jatim menangkap dua terpidana korupsi Program Nasional Badan Pertanahan Nasional (Prona BPN) 2009, menyusul putusan kasasi Mahkamah Agung yang menguatkan vonis hukuman kedua terpidana, yakni satu tahun penjara dan denda Rp50 juta. Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, I Made Murtika, Kamis, mengatakan eksekusi dilakukan tim jaksa penuntut setelah pihaknya menerima tembusan putusan kasasi dari MA terkait korupsi Prona BPN di Tulungagung tahun 2009-2010. "Ini merupakan perkara lama yang sebenarnya telah divonis Pengadilan Negeri Tulungagung pada 2010, namun proses hukumnya masih terus berjalan seiring upaya banding serta kasasi oleh pihak terpidana maupun jaksa penuntut," terang Made. Kedua terpidana korupsi Prona BPN dimaksud masing-masing adalah pasangan Kepala Desa Kresian, Kecamatan Tulungagung, Sunar, dan sekretaris desanya, Mugito. Mereka dijemput tim jaksa penuntut sekitar pukul 15.00 WIB di rumah masing-masing dengan pengawalan ketat dari unsur kepolisian. Tidak ada perlawanan dari kedua terpidana maupun keluarganya saat eksekusi dilakuan. Tim jaksa penuntut yang menjemput kedua perangkat desa terpidana korupsi Prona BPN tahun 2009 itu lalu membawanya ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Tulungagung untuk menjalani masa hukuman setahun penjara sebagaimana vonis pengadilan. Penjelasan Made, korupsi Prona BPN terjadi lantaran kedua terpidana melakukan pungutan liar terhadap warganya untuk setiap pengurusan sertifikasi tanah, dengan besaran/nominal bervariasi. "Padahal sesuai programnya (Prona BPN) itu gratis dan tidak dipungut biaya sepeserpun," terangnya. Disebutkan, terpidana Sunar dan Mugito diyakini telah melakukan pungutan liar dana sertifikasi tanah melalui program nasional tersebut senilai Rp61 juta, dan digunaan untuk kepentingan sendiri. (*)

Pewarta:

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014