Sampang (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Sampang, Madura, terus berupaya meredam potensi konflik massa di sejumlah desa yang gagal menggelar pemilihan kepada desa tahun ini menyusul adanya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri). Kepala Bagian Pemerintahan Desa Pemkab Sampang Didik Adi Pribadi, Kamis, menjelaskan, saat ini kondisi keamanan di sebagian desa yang hendak menggelar pilkades kurang kondusif. "Mereka menganggap bahwa penundaan pilkades hingga 2015 itu akal-akalan pemkab. Padahal itu berdasarkan surat edaran dari Mendagri yang meminta agar desa yang hendak menggelar pilkades 2014 ditunda hingga 2015," kata Didik. Pemkab Sampang, kata dia, sebenarnya telah memberikan penjelaskan tentang ketentuan dari Mendagri itu kepada masyarakat, namun mereka tetap tidak percaya. Masyarakat menuding, kebijakan itu diterapkan pemkab untuk memihak salah satu calon tertentu. "Padahal tidak seperti itu. Kami di daerah hanya berupaya melaksanakan SE itu," katanya menjelaskan. Pada November 2013, Menteri Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 140/7635/PMD tahun 2013 tentang Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa bagi desa-desa yang masa jabatan kepala desanya berakhir pada tahun 2014. Dengan adanya surat edaran itu, maka sepanjang tahun 2014, seluruh kabupaten/kota tidak diperkenankan menggelar pilkades. Sebab dengan adanya surat itu, maka semua desa-desa yang mestinya menggelar pilkades 2014 harus menunda pada hingga 2015. Alasan mendasar dari SE Mendagri ini, karena di tahun 2014 akan digelar pesta demokrasi berupa pemilu legislatif (pileg) dan pemilu presiden (pilpres). Pemerintah beralasan, SE Mendagri tentang penundaan pilkades selama 2014 itu untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan yang akan terjadi, selama tahapan pelaksanaan pemilu, seperti bentrok massa dan berbagai jenis ketegangan politik lainnya. "Tapi masyarakat tetap tidak mau mengerti hal ini, dan mereka menganggap bahwa kebijakan menggelar pilkades itu di tingkat kabupaten bukan di tingkat pusat," terang Didik. Di tahun 2014 ini, jumlah desa yang berakhir masa jabatan kepala desanya, sehingga harus digelar iilkades sebanyak 84 desa dari total jumlah desa sebanyak 180 desa yang tersebar di 14 kecamatan di wilayah itu. Dari jumlah itu, semuanya menginginkan agar pilkades tetap digelar dengan alasan merupakan kebutuhan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan beberapa hari lalu ribuan warga di Kecamatan Omben, berunjuk rasa ke kantor Pemkab Sampang meminta bupati tetap menggelar pilkades. Massa dari berbagai desa itu bahkan sempat mengancam akan mogok memilih saat pemilu nanti, apabila pilkades tidak digelar. "Kalau persoalannya seperti ini kan bisa runcing nantinya. Makanya kami terus berupaya meredam gejolak ini melalui tokoh masyarakat dan tokoh agama yang ada di Sampang ini," kata Kabag Pemdes Pemkab Sampang Didik Adi Pribadi menjelaskan. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014