Kediri (Antara Jatim) - Otoritas jasa keuangan (OJK) Kediri, Jawa Timur, siap menampung keluhan masyarakat yang merasa tidak puas terhadap keputusan lembaga keuangan ataupun perbankan. Kepala Kantor Cabang OJK Kediri Kuswandono, Selasa, menyebut sejumlah tugas OJK di antaranya melakukan pemeriksaan pengawasan, serta perlindungan konsumen. "Kami siap menerima keluhan nasabah, misalnya yang merasa tidak puas karena agunan dilelang," katanya. Ia mengatakan fungsi itu tidak akan berbenturan dengan lembaga perlindungan konsumen lainnya. Tugas OJK sudah tertuang dalam amanat UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, dimana fungsi, tugas, kewenangan pengaturan, dan pengawasan mikroprudentsial bank yang selama ini ditangani BI akan beralih ke OJK. Sementara itu, BI sendiri akan lebih mengarah ke pengendalian, pengelolaan moneter, sistem pembayaran makroprudentsial, sekaligus pengendalian stabilitas sistem keuangan. Sejumlah upaya pengawasan sebenarnya, kata dia, sudah dilakukan sejak 2013, kepada lembaga nonbank, dan terus bertahap sampai nantinya pada lembaga keuangan mikro, termasuk "leasing". Untuk leasing, terdapat sejumlah nasabah yang mengeluhkan adanya pengambilan paksa kendaraan mereka. Pihaknya juga mengakui, terdapat sejumlah koperasi yang secara operasional mirip dengan bank. Untuk itu, pihaknya saat ini sedang melakukan pengkajian pada lembaga tersebut. "Kami lakukan pemeriksaan, pengawasan dan perlindungan konsumen, yang dialami nasabah," ujarnya. (*)

Pewarta:

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013