Surabaya (Antara Jatim) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) siap melayani 40 persen atau sekitar 17,1 juta jiwa masyarakat Jatim yang merupakan peserta peralihan otomatis peserta Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) dan Asuransi Kesehatan (Askes). "Mereka terdiri dari Jamkesmas 14 ribu jiwa, PNS 2.163.139 jiwa, TNI 171.846 jiwa, Polri 71 ribu jiwa dan Jamsostek 922,3 ribu jiwa," ujar Wakil Gubernur Jatim Saifullah Yusuf saat Peluncuran Pelaksanaan JKN dan BPJS Kesehatan Provinsi Jatim, di Instalasi Rawat Darurat (IRD) RSU Dr. Soetomo, Selasa. Ia berharap, secara bertahap seluruh masyarakat Jatim bisa menjadi peserta BPJS. Pada 2014 ditargetkan kepesertaan BPJS mencapai 60 persen, dan 2016 kepesertaan BPJS akan selesai 100 persen. Dijelaskannya, pelaksanaan BPJS ini didukung fasilitas kesehatan antara lain 960 Puskesmas yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di Jatim, juga 181 RS sekunder maupun tersier baik milik pemerintah dan swasta. Wakil Gubernur yang akrab disapa Gus Ipul tersebut mengungkapkan, BPJS ini merupakan revolusi pelayanan kesehatan untuk masyarakat. Program ini bertujuan tidak lain untuk mengatasi berbagai masalah kesehatan di Indonesia, juga memberikan jaminan kesehatan nasional. "BPJS adalah revolusi yang sangat signifikan di bidang pelayanan kesehatan, karena ini menandakan adanya jaminan kesehatan secara nasional yang mungkin pertama kalinya sejak indonesia merdeka," kata dia. Selain itu, kata dia, setiap ada perubahan pasti akan mengakibatkan beberapa goncangan. Karenanya akan diberlakukan masa transisi untuk pelaksanaan BPJS sampai 2016. "Selama masa transisi Pemprov Jatim akan tetap memberikan dukungan untuk kelancaran BPJS. Dukungan itu antara lain Pemprov Jatim akan tetap memberikan subsidi jaminan kesehatan (Jamkesda) kepada 700 ribu orang yang belum bisa di cover oleh BPJS, dan untuk 300 ribu jiwa lainnya akan disubsidi oleh Pemerintah Kabupaten/Kota," katanya. Sedangkan, lanjut Gus Ipul, untuk pelayanan kesehatan khusus seperti penyakit kusta, talasemia, hemofili, dan penyakit jiwa akan tetap dikelola oleh Pemprov Jatim sehingga semua lapisan masyarakat bisa terlayani dengan baik. Sementara itu, Kepala Divisi Regional VII BPJS Jatim Dr. Kisworowati menjelaskan, bagi masyarakat umum yang ingin mengikuti BPJS secara mandiri bisa melakukan pembayaran premi sebesar 25.500 rupiah untuk rawat inap kelas 1, Rp42.500 rawat inap kelas 2, dan Rp59.500 untuk rawat inap kelas 1. Ia menjelaskan, BPJS memiliki 4 prinsip dasar yang menjadi acuan dalam pelaksanaannya. Masing-masing gotong royong, yakni yang tidak sakit menolong yang sakit, yang tua menolong yang tua. Prinsip kedua adalah "Portability", artinya semua anggota BPJS bisa melakukan pengobatan di semua wilayah. Selanjutnya, prinsip ekuitas atau kesamaan layanan ini dimaksudkan bahwa standart layanan yang diberikan sama di semua wilayah. "Yang terakhir adalah prinsip akuntabilitas, karena BPJS sebagai badan akan diaudit oleh BPK dan intansi lain yang terkait," kata dia. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013