Jember (Antara Jatim) - Menteri Agama Suryadharma Ali mengungkapkan bahwa penghulu melayani pencatatan pernikahan masyarakat di luar kantor urusan agama (KUA) dan di luar jam kerja mencapai 90 persen. "Sebagian besar pengantin dan keluarganya enggan menikah di KUA dan meminta penghulu datang ke rumah atau masjid untuk pencatatan akta nikah, padahal pemerintah tidak memberikan uang transportasi kepada para penghulu," kata Suryadharma Ali usai melakukan kunjungan di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Minggu. Menurut dia, keluarga dan mempelai bisa mengajukan permintaan agar penghulu mencatat pernikahan di luar KUA dan di luar jam kerja sesuai Peraturan Menteri Agama, namun pencatatan pernikahan tersebut juga harus mendapat persetujuan Kepala KUA setempat. "Penghulu melayani pencatatan pernikahan di luar KUA berdasarkan permintaan dari masyarakat, namun di sisi lain tidak ada uang transport dari pemerintah," tuturnya. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu mengatakan bahwa penghulu bertugas mencatatkan pernikahan, bukan mengesahkan pernikahan secara agama seperti anggapan masyarakat selama ini. "Masyarakat juga sangat jarang melakukan pencatatan pernikahan di KUA karena biasanya pencatatan pernikahan umumnya dibarengi dengan akad nikah dan penghulu diminta untuk menyampaikan khutbah nikah dan membacakan doa nikah," paparnya. Mengenai penghulu di Jatim yang mogok untuk melayani pencatatan nikah pada hari libur dan di luar KUA, Suryadharma menilai sikap tersebut bukanlah mogok kerja karena hal tersebut pilihan penghulu berdasarkan Peraturan Menteri Agama. "Saya memberikan apresiasi dan mendukung para penghulu yang tidak melayani pencatatan pernikahan di luar KUA dan di luar jam kerja karena mereka ingin menjaga kehormatan lembaga dan menghindari praktik gratifikasi," ujarnya. Selain itu, kata dia, penghulu yang mengutamakan pelayanan pencatatan pernikahan di KUA merupakan bentuk peningkatan kesadaran hukum, sehingga ia mengimbau masyarakat untuk tidak mencemooh para penghulu tersebut. (*)

Pewarta:

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013