Malang (Antara Jatim) - Polres Malang segera menetapkan tersangka kasus kegiatan orientasi studi dan pengenalan kampus Institut Teknologi Nasional Malang yang menewaskan seorang mahasiswa baru, Fikri Dolasmantya Surya (20).
Kasat Reskrim Polres Malang Ajun Komisaris Polisi (AKP) M Aldy Sulaeman, Selasa, mengatakan penetapan tersangka tersebut segera dilakukan setelah saksi-saksi lengkap.
"Saksi-saksi yang telah kami perik san dan dimintai keterangan adalah para peserta dan panitia Kemah Bakti Desa (KBD) yang dilaksanakan di kawasan Pantai Goa China di Kecamatan Sumberma njing Wetan, Kabupaten Malang, pada pertengahan Oktober lalu," katanya, menambahkan.
Selain itu, katanya, pihaknya juga telah meminta izin kepada keluarga Fikri untuk melakukan otopsi jenazah almarhum. Sebab, otopsi tersebut sangat penting untuk memastikan penyebab kematian Fikri.
Hasil visum luar yang dilakukan terhadap jasad Fikri pada saat kematiannya pada 12 Oktober 2013 belum bisa menjawab penyebab kematian mahasiswa baru jur usan Planologi tersebut.
Sebenarnya, kata Aldy, saat itu dokter forensik sudah merekomendasikan agar dilakukan otopsi atau bedah mayat, namun pihak keluarga menolak.
Aldy mengemukakan selain saksi dan otopsi jenazah, pihak kepolisian juga telah mengumpulkan bukti-bukti, di antaranya hasil visum luar, foto kegiatan kemah serta dokumen milik panitia kemah.
Setelah saksi dan dokumen lengkap, lanjutnya, penyidik akan melakukan gelar perkara dengan menghadirkan saksi ahli yakni pakar hukum pidana dan pakar pendidikan. "Gelar perkara dilakukan untuk menentukan bentuk pelanggaran dan pasal yang digunakan untuk menjerat pelaku," ujarnya.
Sementara Kasipidum Kejaksaan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, HM Usman SH Mhum, pihaknya saat ini masih menunggu surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).
Sampai sejauh ini, kata Usman, Kejari masih memantau perkembangan kasus tersebut melalui media massa, tapi secara yuridis perspektif, Kejaksaan menunggu SPDP lebih dulu. Kejaksaan akan melangkah setelah SPDP dikeluarkan oleh Kepolisian.
"Sebelum ada SPDP, Kejaksaan belum bisa mengambil langkah karena SPDP sudah diatur sesuai ketentuan UU. Pasti kami akan memroses setiap terjadinya pelanggaran hukum, termasuk kasus Ospek ITN ini, tapi kami tetap mematuhi rambu-rambu dan mekanisme yang telah ditentukan," tegasnya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013