Oleh Arief Mujayatno Jakarta, (Antara) - Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya mengumumkan 12 perusahaan yang meraih Peringkat Emas dalam pelaksanaan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan (PROPER) periode 2012-2013. Siaran pers Kementerian Lingkungan Hidup menyebutkan pada periode penilaian PROPER 2012-2013 ke-12 perusahaan yang mendapat Peringkat Emas yaitu PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (Pabrik Palimanan), Chevron Geothermal Salak Ltd, dan PT Pertamina Geothermal Energy Area Kamojang. Selanjutnya Chevron Geothermal Indonesia Ltd (Unit Panas Bumi Drajat), PT Jawa Power, PT Holchim Indonesia Tbk (Cilacap Plant), PT Unilever Indonesia Tbk (Pabrik Rungkut), PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (Pabrik Tuban), PT Pertamina (Persero) S&D Regional II terminal BBM Rewulu. Selain itu PT Bukit Asam (Persero) Tbk (Unit Pertambangan Tanjung Enim), PT Badak NGL, dan PT Medco E&P Indonesia (Rimau Asset). Dari total 1.812 perusahaan yang dinilai, sebanyak 201 perusahaan diawasi oleh KLH, 1.160 perusahaan diawasi oleh provinsi dan 451 perusahaan melalui Mekanisme Penilaian Mandiri. Sebanyak 20 perusahaan tidak diumumkan peringkatnya karena perusahaan sedang dalam proses penegakan hukum dan tidak beroperasi. Tingkat ketaatan periode 2012-2013 secara umum mencapai 65 persen mengalami sedikit penurunan dibanding tahun 2012 yang mencapai 69 persen. Hal ini disebabkan adanya penambahan peserta baru sebanyak 38 persen dibanding tahun sebelumnya. Pada periode 2012-2013, hasil penilaiannya adalah Peringkat Emas berjumlah 12 perusahaan (0,67 persen), Peringkat Hijau berjumlah 113 perusahaan (6,31 persen), Peringkat Biru berjumlah 1039 perusahaan (57,98 persen), Peringkat Merah berjumlah 611 perusahaan (34,1 persen), dan Peringkat Hitam berjumlah 17 perusahaan (0,95 persen). Perusahaan mendapat peringkat Hitam karena tidak memiliki dokumen lingkungan, tidak melakukan kewajiban pemantauan air limbah dan emisi yang dihasilkannya serta pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai dengan peraturan. Perusahaan-perusahaan tersebut akan ditindaklanjuti dengan proses penegakan hukum lingkungan. Deputi Bidang Penaatan Hukum Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup telah menindaklanjuti 79 perusahaan peringkat hitam tahun 2011-2012. Proses penilaian PROPER dilakukan oleh Tim Teknis PROPER KLH bersama Tim PROPER Provinsi melalui pembahasan dengan Dewan Pertimbangan PROPER yang terdiri dari kalangan akademisi, praktisi hukum, LSM, politisi serta media yang dipimpin oleh Prof. Dr. Surna T. Djajadiningrat. Menteri Negara Lingkungan Hidup, Prof. Dr. Balthasar Kambuaya, MBA menegaskan bahwa mekanisme dan kriteria penilaian PROPER memberikan kesempatan untuk mengidentifikasi praktek pengelolaan lingkungan terbaik dan menyebarluaskan kepada para pemangku kepentingan, sehingga tercipta perubahan besar dalam perilaku dan meningkatkan taraf pentaatan terhadap peraturan lingkungan hidup. Lebih lanjut dijelaskan bahwa untuk meningkatkan daya saing di pasar, perusahaan dapat menerapkan konsep ekonomi hijau, dengan memberikan nilai tambah yang lebih baik atas investasi sumber daya alam, sumber daya manusia dan modal ekonomi sekaligus mengurangi dampak terhadap lingkungan dan ketimpangan sosial. Menurut dia, program ini terbukti mendorong 48 perusahaan berperingkat hijau dan emas menurunkan beban pencemaran air sebesar 11.8 juta ton, dan 65 perusahaan berperingkat hijau dan emas melakukan penurunan beban pencemaran udara sebesar 2.930 ton dan reduksi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 646.982 ton eq CO2, dengan menerapkan berbagai inovasi dan pengelolaan lingkungan terbaik yang dilaksanakannya. Pada periode 2012-2013 Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama institusi lingkungan hidup provinsi di seluruh Indonesia mengawasi kinerja pengelolaan lingkungan dari 1.812 perusahaan. Jumlah industri ini meningkat sebesar 38 persen di mana pada periode sebelumnya (2011-2012) berjumlah 1.317 perusahaan yang meliputi sektor manufaktur, pertambangan, energi dan migas, agroindustri serta sektor kawasan dan jasa. Untuk mengimbangi peningkatan jumlah perusahaan pada periode 2012-2013, kerja sama dekonsentrasi ditingkatkan menjadi 30 provinsi serta diperkenalkan Mekanisme Penilaian Mandiri (MPM/Self Assesment). Kriteria MPM adalah perusahaan yang telah mendapatkan peringkat biru tiga kali berturut-turut atau mendapat peringkat hijau/emas pada periode sebelumnya (2011-2012). PROPER merupakan salah satu program unggulan KLH yang berupa kegiatan pengawasan dan pemberian insentif dan/atau disinsentifkepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan. Penghargaan PROPER bertujuan untuk mendorong perusahaan untuk taat terhadap peraturan lingkungan hidup dan mencapai keunggulan lingkungan (environmental excellency). Hal ini dinilai dari diterapkannya integrasi prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dalam proses produksi dan jasa,penerapan sistem manajemen lingkungan, 3R, efisiensi energi, konservasi sumber daya dan pelaksanaan bisnis yang beretika serta bertanggung jawab terhadap masyarakat melalui program pengembangan masyarakat. Kriteria Penilaian PROPERtercantum dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 06 tahun 2013 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup. Secara umum peringkat kinerja PROPERdibedakan menjadi 5 warna Emas, Hijau, Biru, Merah dan Hitam. Kriteria ketaatan berperingkat: biru, merah dan hitam, sedangkan kriteria penilaian aspek lebih dari yang dipersyaratkan (beyond compliance) adalah hijau dan emas. Penilaian Hijau dan Emas, diperkenalkan screening kinerja berdasarkan Dokumen Ringkasan Kinerja Pengelolaan Lingkungan. Adapun aspek ketaatan dinilai dari pelaksanaan dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL), upaya pengendalian pencemaran air dan udara, pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), dan penanggulangan kerusakan lingkungan khusus bagi kegiatan pertambangan. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013