Malang (Antara Jatim) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang, Jawa Timur, mengancam pemkot setempat tidak akan menyetujui, bahkan menghentikan anggaran pembangunan Jembatan Kedungkandang jika pemkot tak bisa menagih uang sebesar Rp9,7 miliar dari tangan kontraktor jembatan tersebut. Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang Arief Wahyudi di Malang, Selasa, menegaskan kalau sampai batas waktu tertentu pemkot masih belum bisa menagih, maka dewan tidak akan mencairkan anggaran proyek itu pada tahun depan. "Kalau tahun depan anggaran proyek pembangunan jembatan ini diajukan lagi, pasti kami tidak akan menyetujuinya. Sebab, kalau disetujui dan uang pemkot sebesar Rp9,7 miliar yang ada ditangan kontraktor belum kembali, khawatir terjadi apa-apa," tegas politisi dari PKB tersebut. Oleh karena itu, tegasnya, sebelum pengesahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2014 pada awal Desember nanti, pemkot harus bisa meminta kembali uang yang ada di kontraktor. Senada dengan Arief Wahyudi, anggota dewan dari PAN Subur Triono juga meminta pemkot untuk menyelesaikan masalah keuangannya dengan pihak kontraktor (rekanan). Kalau memang sulit, pemkot bisa meminta bantuan pihak kejaksaan. Untuk menyetujui anggaran proyek yang sama dalam APBD 2014, lanjutnya, pihaknya menunggu semuanya tuntas terlebih dahulu. "Kami menunggu semuanya jelas dan uang itu dikembalikan dulu, baru pengajuan anggarannya kita setujui," kata Subur, menandaskan. Saat ini proses penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang tersebut, baik di kepolisian maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang masih dalam tahap penyelidikan. Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang senilai Rp54 miliar itu mencuat ketika Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang tiba-tiba memutus kontrak rekanan pemenang tender pembangunan jembatan itu, yakni PT Nugraha Adi Taruna pada pertengahan September 2013. Pemutusan kontrak tersebut karena rekanan tidak mampu menyelesaikan proyek tepat waktu yang seharusnya tuntas sebelum 23 September 2013 atau sebelum penyerahan jabatan Wali Kota Malang dari Peni Suparto kepada pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) daerah itu Moch Anton. Dari hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Jawa Timur disebutkan proyek Jembatan Kedungkandang itu berpotensi merugikan negara sebesar Rp9,7 miliar. Kerugian negara tersebut disebabkan rekanan (PT Nugraha Adi Taruna) tidak mengembalikan uang jaminan yang dititipkan pada asuransi sebesar Rp7 miliar dan uang pelaksana sebesar lima persen dari total proyek senilai Rp54 miliar atau sekitar Rp2,7 miliar. Proses pembangunan Jembatan Kedungkandang tersebut diawali dengan pembebasan lahan dan 53 unit rumah warga di sepanjang jalan yang terkena proyek itu. Setelah pembebasan lahan tuntas, lahan yang terkena proyek langsung ditutup dengan seng, namun hingga mendekati batas waktu penyelesaian, ternyata kontraktor belum mengerjakan apa-apa. Sehingga Pemkot Malang memutuskan untuk mencari pengganti kontraktor tersebut untuk melanjutkan pembangunan jembatan itu dan memutus kontrak PT Nugraha Adi Taruna.(*)

Pewarta:

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013