Mojokerto (AntaraJatim) - Komisi Pemilihan Umum Kota Mojokerto masih menunggu peraturan Wali Kota Mojokerto terkait dengan rencana penertiban alat peraga kampanye di sejumlah titik kota ini menjelang pelaksanaan Pemilu 2014. Komisioner KPU Kota Mojokerto Miftha Amanu, Kamis, mengatakan saat ini KPU Kota Mojokerto masih belum bisa bertindak jika memang peraturannya belum ada. "Kami masih belum bisa bertindak terkait dengan penertiban sejumlah alat peraga di sejumlah titik di Kota Mojokerto karena belum ada peraturannya," katanya. Ia mengemukakan, jika peraturan tersebut sudah dibuat, KPU bisa bekerja dengan cepat terkait dengan penertiban alat peraga tersebut. "Namun demikian, kami sudah melakukan kordinasi lintas sektoral terkait dengan pemasangan alat peraga pemilu tersebut," katanya. Ia mengemukakan, saat ini pihaknya sudah berkordinasi baik dengan partai peserta pemilihan umum yang ada Kota Mojokerto. "Memang, belum adanya perwali tersebut pihak partai politik sangat diuntungkan. Namun demikian, kami sudah berkordinasi dengan mereka terkait dengan pemasangan alat peraga tersebut," katanya. Dirinya berharap, perwali terkait dengan alat peraga tersebut segera dibuat supaya semua pihak bisa segera bekerja dengan cepat. "Kami masih menunggu perwalnya karena dengan perwal tersebut, landasan kami ada untuk melakukan langkah lanjutan terkait dengan keberadaan alat peraga tersebut," katanya. Ia mengatakan, jumlah daftar pemilih tetap yang ada di Kota Mojokerto sendiri hingga proses validasi pada November ini sebanyak 93.930 orang. "Jumlah tersebut masih bisa berubah mengingat ada warga yang meninggal dunia atau juga warga yang pindah dan masuk ke Kota Mojokerto," katanya. Ia berharap, pelaksanaan pemilihan umum yang ada di Kota Mojokerto ini bisa berjalan dengan lancar tanpa kendala yang berarti. "Kami berharap warga di Kota Mojokerto bisa memberikan partisipasinya dengan memberikan hak suara pada pemilihan umum 2014," katanya. (*)

Pewarta:

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013