Oleh Indra A Pribadi Jakarta (Antara) - Pengamat politik Ray Rangkuti berpendapat Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus turut bertanggung jawab atas begitu banyaknya sengketa Pilkada, yang juga dinilai menjadi salah satu musabab mengapa Mahkamah Konstitusi rentan dengan praktik suap. "MK itu hilir dari persoalan Pemilu. Hulunya itu ada di KPU atau KPUD," kata Ray, yang juga Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LIMA) dalam sebuah diskusi di Jakarta, Minggu. Banyaknya kasus sengketa Pilkada di MK, yang tidak didukung dengan alokasi waktu pengusutan yang cukup, lanjut Ray, menjadi celah bagi oknum-oknum tertentu untuk melakukan penyuapan dan "kongkalikong". Selain itu, banyaknya kasus sengketa pilkada juga, ujar Ray, berpotensi membuat para Hakim Konstitusi tidak teliti dalam mengambil keputusan. "Asal masalahnya adalah profesionalitas KPU Daerah (dalam menyelenggarakan pemilu), itu yang harus menjadi salah satu titik perhatian kita," ujar Ray. Oleh karena itu, Ray mendesak KPU Daerah, Bawaslu dan Panwaslu, untuk lebih profesional dalam penyelenggaraan pemilu agar dapat meminimalisir jumlah kasus sengketa pilkada. "Masyarakat seperti sudah tidak percaya lagi pada KPU atau KPUD, bahkan sempat ada bakar-bakaran kantor KPU. Maka MK akhirnya dijadikan pilihan, " ujarnya. Sementara itu, Praktisi Hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Penegak Demokrasi Pemilu (PDP) Didi Supriyanto mengatakan pada 2003 saat pembuatan UU MK, sebenarnya lembaga tersebut hanya menangani masalah sengketa lembaga antaranegara dan pemilu legislatif-presiden. "Tidak ada Pilkada, dalam ketentuan tersebut," kata Didi, yang saat itu duduk sebagai anggota DPR Komisi II bersama Ketua Non Aktif MK Akil Mochtar, yang kini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap dalam penanganan Pilkada Gunung Mas dan Pilkada Lebak. Sementara, Praktisi Hukum Refly Harun mengatakan rentannya Mahkamah Kontitusi untuk disusupi praktek suap, karena terbukanya jalan bagi para mantan atau elit partai politik menjadi hakim di lembaga yudikatif tersebut. "Ini menjadi poin penting, ke depannya hakim MK jangan lagi berlatar belakang partai politik," kata Refly. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013