Surabaya (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur menyiapkan proses pelantikan gubernur terpilih, Soekarwo-Saifullah Yusuf (Karsa), ke DPRD Jatim untuk segera diterbitkan Surat Keputusan pengangkatan gubernur periode 2014-2019. "Dalam waktu dekat ini, kami segera bertemu dengan DPRD Jatim untuk memproses penerbitan SK Gubernur Jatim mendatang," ujar Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Data KPU Jatim Agus Machfud Fauzi ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis. Sebelum menemui para wakil rakyat, kelima anggota KPU Jatim masih akan menggelar pleno perihal tersebut. Hanya saja, sampai saat ini pihaknya belum memplenokan karena masih ada tugas dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum Legislatif 2014. "Tapi segera mungkin kami pleno dan bertemu DPRD Jatim. Sekarang semua komisioner sedang ada tugas. Namun tidak perlu khawatir karena waktunya masih cukup," kata mantan anggota KPU Ponorogo tersebut. Hal yang sama dikatakan Ketua KPU Jatim Andry Dewanto Ahmad. Menurut dia, proses setelah penetapan gubernur terpilih oleh KPU maupun hasil di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK), yakni menemui DPRD Jatim. "Kami akan menyampaikan hasil ke pimpinan dewan. Berikutnya, dewan akan berkonsultasi dengan Biro Pemerintahan Provinsi Jawa Timur untuk ditindaklanjuti ke Kementerian Dalam Negeri," katanya. Di pemerintah pusat itulah, lanjut Andry Dewanto, pimpinan dewan dan Pemprov Jatim akan mendapat petunjuk tentang penerbitan SK Gubernur Jatim baru. "Penerbitan SK Gubernur Jatim memang melalui Kementerian Dalam Negeri. Selanjutnya, DPRD akan menyiapkan proses pelantikan yang akan digelar 12 Februari 2014," kata mantan Ketua KPU Malang tersebut. Sementara itu, usai keputusan MK yang menolak semua gugatan pemohon, yakni Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja, Andry Dewanto meminta agar pihak yang tidak puas dengan keputusan itu bisa berbesar hati dan lapang dada karena hasilnya sudah final dan mengikat. Selama proses persidangan, kata dia, berjalan sesuai fakta dan tidak ada yang dimanipulasi. Bahkan, sebelum pengambilan keputusan oleh majelis hakim konstitusi, semua pihak sudah ditanya apakah mereka pernah menghubungi atau berkomunikasi dengan hakim. Saat itu, pemohon menjawab tidak, termohon tidak dan pihak terkait juga tidak. Artinya, semua berjalan jujur dan bersih dan mematahkan argumen bahwa sebelum pengambilan keputusan terjadi "deal-deal". Apalagi usai kasus Ketua MK Akil Mochtar yang tertangkap KPK akibat dugaan suap," katanya. "Kalau saya saran, ruang politik mengabdi untuk bangsa ini masih banyak dan luas, sehingga keputusan ini harus diterima dengan lapanhg dada. Mari mengutamakan kepentingan rakyat daripada kepentingan golongan," kata Andry Dewanto. (*)

Pewarta:

Editor : FAROCHA


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013