Jakarta (Antara Jatim) - Calon Wakil Gubernur Jawa Timur Herman S Sumawiredja mengaku tak kecewa terhadap putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah setempat di Mahkamah Konstitusi yang telah menolak semua gugatan pemohon.
"Saya sama sekali tidak kecewa dengan keputusan MK. Sebab, jika kecewa berarti saya sama dengan kecewa terhadap Takdir Allah SWT," ujarnya ketika ditemui usai persidangan di MK, Senin.
Menurut pasangan Khofifah Indar Parawansa tersebut, keputusan MK merupakan yang terbaik dan sudah final. Meski dalam kenyataannya kalah, namun pihaknya legowo dan pasrah terhadap hasil dan fakta persidangan.
"Jangankan hanya calon jabatan, nyawa pun jika Allah sudah menghendaki bisa hilang kok. Keputusan ini berarti saya belum mendapat petunjuk dari Allah dan saya yakin inilah yang terbaik," kata mantan Kapolda Jatim tersebut.
Herman juga mengaku sudah mengucapkan selamat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim selaku termohon dan pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf (Karsa) selaku pihak terkait. Usai hakim konstitusi memutuskan menolak semua gugatan, ia langsung berdiri dan menghampiri "Karsa" mengucapkan selamat.
"Sudah saya ucapkan (selamat, red) tadi setelah persidangan. Sekali lagi, ini adalah keputusan terbaik dan semoga gubernur serta wakil gubernur mendatang bisa lebih memperhatikan rakyatnya dan berbuat yang terbaik," katanya.
Purnawirawan dengan pangkat inspektur jenderal tersebut berharap Soekarwo dan Saifullah Yusuf memberikan perhatian khusus terhadap penanganan korban lumpur Sidoarjo yang sampai sekarang belum selesai.
"Kami titip nasib korban lumpur Sidoarjo. Jangan sampai molor terus-menerus, bahkan jika sampai dipolitisasi. Kasihan warga karena sudah menunggu terlalu lama," kata Herman.
Di samping itu, pihaknya berharap program-program dari semua pasangan calon yang menjadi visi misi kandidat bisa menjadi masukan berharga bagi pemimpin mendatang. Dengan demikian, kata Herman, Jatim akan menjadi provinsi lebih maju dan sangat peduli terhadap rakyatnya.
Seperti diberitakan, MK memutuskan menolak gugatan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja (Berkah) selaku pemohon dalam perkara sengketa Pilkada Jatim terhadap termohon KPU Jatim dengan pihak terkait yakni "Karsa".
"Menjatuhkan putusan menolak dalil pemohon seluruhnya," kata Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva saat membacakan amar putusan Pilkada Jatim di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin.
Hamdan mengatakan keputusan tersebut diambil setelah mahkamah membaca dan mendengarkan keterangan pemohon, membaca dan mendengarkan jawaban termohon, serta pihak terkait.
Dalam pertimbangannya yang dibacakan Hakim Konstitusi Anwar Usman, mahkamah menyatakan tidak adanya bukti pemanfaatan PNS untuk memenangkan pihak terkait layaknya yang didalilkan pemohon. Seandainya ada dukungan pribadi, hal itu dinilai mahkamah tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013