Surabaya (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur memperketat pengawasan aliran dana kampanye partai politik dan calon legislator menghadapi Pemilihan Umum Legislatif yang digelar 9 April 2014. Komisioner KPU Jatim Agus Mahfud Fauzi, Jumat, mengatakan bahwa setiap partai politik diwajibkan menempatkan dana kampanye di rekening khusus bank umum, dan terpisah dari rekening partai yang sudah dimiliki sebelumnya. "Ketentuan dana kampanye parpol mengacu pada Peraturan KPU Nomor 17/2012 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye peserta pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD," ujarnya kepada wartawan usai pertemuan dengan pimpinan Partai Politik peserta Pemilu 2014 di kantor KPU Jatim, Jalan Raya Tenggilis Surabaya. Pertemuan tersebut, kata dia, juga membahas regulasi kampanye Pemilihan Umum Legislatif 2014 dan penetapan zona kampanye, serta pembahasan tentang mekanisme pelaporan dana kampanye. "Bantuan atau sumbangan dana yang diberikan untuk kampanye melalui perseorangan maksimal Rp1 miliar. Sedangkan, bantuan dari lembaga maksimal Rp7,5 miliar. Dan ini harus ada pelaporan dari partai politik maupun caleg ke KPU," katanya. Disinggung tentang bagaimana jika parpol dan caleg tidak melaporkan? Mantan Komisioner KPUD Ponorogo itu menegaskan akan ada sanksi terhadap partai politik atau perorangan setelah ada laporan KPU. Hal ini sesuai peraturan perundang-undangan tentang pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD. Dalam peraturan Pemilu disebutkan bahwa sanksi terhadap penanggung jawab partai politik dan calon legislatif adalah hukuman pidana selama dua tahun atau ancaman denda sebesar Rp500.000.000. Karena itulah KPU melakukan sosialisasi agar tidak terjadi pelanggaran. Sementara itu, Ketua KPU Jatim Andry Dewanto Ahmad mengatakan bahwa pengaturan zonasi kampanye Pemilu harus ada kesepakatan dari partai politik, KPU dan pemerintah daerah. Sedangkan, pelanggaran ketentuan papan reklame dan spanduk, bisa dilakukan penertiban oleh KPU, Bawaslu dan pemerintah daerah. Tetapi sebelumnya diharuskan memberitahukan pada pemilik spanduk terlebih dahulu. "Sesuai Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampaye Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD menjelaskan bahwa pemasangan alat peraga kampanye diatur satu partai diperbolehkan memasang satu spanduk satu desa," katanya. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013