Oleh Yohanes Adrianus Atambua (Antara) - Orang tua Walfrida Soi, Rikardus Mau, hanya bisa pasrah dengan keputusan yang akan diambil pengadilan Kelantang Malaysia dalam tuntutan hukuman mati atas kasus penikaman terhadap majikan anaknya saat bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia. "Kami hanya bisa pasrah dengan apa yang akan diputuskan oleh pengadilan di Malaysia," kata Ayah kandung Walfrida Soi, Rikardus Mau, di Atambua, Jumat. Dia mengaku sedih setelah mendengar kabar kalau anaknya akan dihukum mati terkait kasus penikaman terhadap majikannya, saat bekerja sebagai TKI di negeri jirhan tersebut. Kendatipun pasrah, lanjut Rikardus yang juga didampingi istrinya Maria Kolo, itu berharap akan ada keringanan terhadap putusan yang akan diberikan kepada anak Walfrida Soi. "Kami berharap akan ada keringanan hukum terhadap tuntutan hukuman mati yang sudah ditetapkan," katanya berlinang air mata. Rikardus mengatakan kepergian anak ke empat dari lima bersaudara pada akhir 2010 itu tanpa sepengetahuan keluarga. Saat itu Walfrida baru berusia 13 tahun, yang menurut kabar dijemput oleh dua orang yang tidak dikenal di rumah di Dusun Kolo Ulun Desa Faturika Kecamatan Raimanuk Kabupaten Belu. "Sejak saat itu tidak ada kabar dari anak kami itu dan baru terdengar setelah ada informasi akan dihukum mati oleh pengadilan di Malaysia, karena menikam majikannya," kata Rikardus. Menurut dia, anak Walfrida yang dilahirkan pada 12 Oktober 1993 itu, memiliki watak yang pendiam, sopan dan tidak kasar. Sehingga menjadi aneh jika anak Walfrida melakukan penikaman terhadap majikannya, jika tidak untuk mempertahankan diri dari sebuah perbuatan jahat. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Belu Arnol Bere Seo mengatakan Pemerintah Kabupaten Belu memfasilitasi keberangkatan ayah dan ibu Walfrida ke Malaysia untuk mengikuti persidangan putusan di Malaysia dengan menggunakan anggaran Pemerintah Kabupaten Belu. Selain orang tua Walfrida, ikut juga berangkat ke Malaysia, Kepala Desa Faturika Blasius dan Rohaniwan Katolik Romo Gregorius Jainudin Dudi yang akan dijadikan sebagai saksi terhadap Walfrida. "Selain dua saksi tersebut, Pemerintah Kabupaten Belu melalui Dinas Tenaga Kerja telah juga menyampaikan sejumlah dokumen yang bisa mendukung pembelaan Walfrida di Pengadilan Malaysia," katanya. Arnol berharap dengan sejumlah perjuangan yang dilakukan baik oleh Pemerintah Indonesia, pemerintah daerah serta sejumlah pihak terkait, bisa meringankan hukuman yang akan diputuskan oleh Pengadilan di Malaysia. "Kami masih mempunyai keyakinan sekaligus harapan agar anak Walfrida bisa diringankan hukumannya," katanya. Dia menambahkan bahwa orang tua Walfrida dan dua saksi akan terbang ke Malaysia dari Bandara El Tari Kupang, Sabtu, pukul 06.00 Wita. (*)

Pewarta:

Editor : FAROCHA


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013