Surabaya (Antara Jatim) - Pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf (Karsa) mengaku sudah menyiapkan jawaban dalam sidang gugatan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja (Berkah) di Mahkamah Konstitusi terkait materi tentang dugaan penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Jawa Timur.
"Kami sudah konsultasi dengan Biro Hukum Depdagri, Prof. Hudan. Bahkan dia siap jelaskan penggunaan APBD Jatim sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan melalui legal surat kalau diperlukan," ujarnya ketika dikonfirmasi dari Surabaya, Selasa.
Di MK hari ini digelar sidang perdana menyangkut gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kepala daerah dan wakil kepala daerah Provinsi Jawa Timur oleh Pasangan "Berkah" selaku penggugat.
Sedangkan, pihak tergugat yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim dan "Karsa" sebagai pihak tergugat terkait. Dijadwalkan sidang dimulai di Jakarta pada pukul 14.00 WIB.
Menurut Pakde Karwo, panggilan akrab Soekarwo, materi gugatan pasangan "Berkah" meliputi tiga hal, yakni soal proses demokrasi, fungsi KPU Jatim selaku penyelenggara Pilkada Jatim, dan dugaan penggunaan APBD Jatim oleh pasangan calon tertentu.
Pihaknya menjelaskan, penggunaan APBD Jatim itu mengacu pada Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang dijabarkan melalui Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plaform Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dan disahkan dalam Peraturan Daerah (Perda) melalui persetujuan Depdagri terlebih dulu.
Ketika disinggung alasan elanggaran bantuan sosial (Bansos) melalui dana hibah angkanya naik, Pakde Karwo menegaskan bahwa dana Bansos pada 2012 besar karena ada dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari APBN (Dekonsentrasi) yang dititipkan ke provinsi sebesar Rp2,8 triliun.
Sedangkan pada 2013, dana Bansos naik lagi menjadi Rp4,9 triliun karena ada tambahan untuk Pilkada sebesar Rp800 miliar, kemudian untuk bantuan keamanan Pilkada untuk TNI dan Polri, bantuan hibah ke KONI dan bantuan sosial melalui Jasmas anggota DPRD Jatim.
"Kami yakin tuntutan diskualifikasi kepada pasangan 'Karsa' karena diduga menggunakan dana APBD untuk pemenangan Pilkada itu tak berdasar. Sebab, penggunaan APBD Jatim itu sudah sesuai aturan perundangan atau legal," kata dia.
Kendati posisi hanya menjadi Tergugat Terkait pada gugatan PHPU yang diajukan pasangan "Berkah" ke MK, namun pihaknya juga menyiapkan bukti-bukti untuk menjawab sekaligus menepis gugatan tersebut.
Bahkan, lanjut dia, tuduhan kecurangan di Bondowoso menyangkut tingginya angka partisipasi pemilih itu tidak benar. Karena faktanya penduduk setempat yang bekerja di Kalimantan pada pulang bertepatan dengan lebaran.
"Saksi pasangan penggugat di TPS itu juga siap menjadi saksi di sidang MK jika memang diperlukan," kata Wakil Ketua DPP Partai Demokrat tersebut.
Sementara itu, pada sidang perdana kali ini, Soekarwo memastikan akan hadir bersama pasangannya, Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013