Trenggalek (Antara Jatim) - Pimpinan DPRD Kabupaten Trenggalek memastikan segera melakukan penggantian antar-waktu (PAW) terhadap salah satu anggotanya, Puguh Purnomo, yang pindah partai dari PKPI ke Partai Hanura. Plt Ketua DPRD Trenggalek, Samsul Anam, Jumat, mengatakan kepastian PAW itu setelah terbitnya Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 171.406/379/011/2013 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar-Waktu anggota DPRD Trenggalek. "Kami menerima tembusannya dua hari yang lalu sehingga dengan adanya SK itu tidak ada lagi alasan untuk menunda proses PAW," katanya Menindaklanjuti SK tersebut, rencananya unsur pimpinan dewan akan melakukan rapat koordinasi untuk merumuskan penentuan waktu rapat paripurna PAW bersama badan musyawarah (Banmus). Pimpinan dewan menargetkan pelantikan anggota DPRD baru pengganti Puguh Purnomo tersebut paling lambat dilaksanakan akhir September mendatang. "Semuanya sudah lengkap dan jelas, serta ada dasar hukumnya, makanya kami akan melakukan rapat bersama Banmus," ujarnya. Samsul Anam menjelaskan calon wakil rakyat yang bakal menggantikan posisi Puguh adalah Sumaryati, yang pada Pemilu 2009 lalu ikut berkompetisi dengan menjadi caleg PKPI. Disinggung mengenai gugatan yang diajukan Puguh Purnomo ke Pengadilan Negeri Trenggalek, pimpinan DPRD menyatakan tidak gentar. "Dalam gugatan tersebut, pimpinan DPRD juga ikut menjadi tergugat, tapi kami tidak masalah, karena semuanya sudah sesuai dengan prosedur," imbuh Samsul. Pihaknya optimistis akan menang dan dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim. Seluruh kebijakan yang diambil terkait proses PAW telah sesuai dengan ketentuan. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013