Oleh Joko Susilo Jakarta (Antara) - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan yang diajukan terpidana penistaan agama yang juga pemimpin Syiah di Sampang, Tajul Muluk, yang menguji Pasal 156 (a) KUHP juncto Pasal 4 UU No. 1/PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. "Menyatakan menolak permohonan para Pemohon (Tajul Muluk, Hassan Alaydrus, Ahmad Hidayat, dan Umat Shahab) untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Akil Mochtar, saat membacakan amar putusan di Jakarta, Kamis. (*)

Pewarta:

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013