Bojonegoro (Antara Jatim) - Dinas Perhutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Bojonegoro, Jatim, memantau pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) sebesar Rp8,050 miliar yang dipinjam 116 pengusaha dan tiga kelompok tani agar tidak terjadi penyimpangan.
"Sesuai kesepakatan pinjaman DBH CHT dimanfaatkan untuk melakukan pembelian tembakau atau mengolah tembakau. Tidak diperbolehkan dimanfaatkan untuk kepentingan di luar pertembakauan," kata Kepala Bidang Usaha Perkebunan Dishutbun Bojonegoro Khoirul Insan, Senin.
Ia menjelaskan sebanyak 116 pengusaha dan tiga kelompok tani yang mengajukan pinjaman DBH CHT sudah mencairkan pinjaman di Bank Jatim sejak 5 September.
"Semuanya sudah mencairkan pinjaman, sebab pengusaha membutuhkan uang untuk melakukan pembelian tembakau," katanya, menegaskan.
Insan optimistis pinjaman DBH CHT tetap akan dimanfaatkan pengusaha dan kelompok tani. Sebab, hanya dengan pinjaman berkisar Rp30 juta sampai Rp200 juta/pengusaha atau kelompok tani masih kurang untuk melakukan pembelian tembakau.
Apalagi, katanya, panen sudah berlangsung hampir merata di areal tanaman tembakau Virginia Voor Oosgt (VO) seluas 5.955 hektare dan Jawa 687 hektare.
"Bagi pengusaha dana pinjaman DBH CHT masih kurang," ujarnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan sesuai kesepakatan pinjaman DBH CHT harus sudah dikembalikan dengan batas terakhir 31 Maret. Sesuai persyaratan, pengusaha dan tiga kelompok tani yang mengajukan pinjaman memanfaatkan angunan, di antaranya, sertifikat tanah, BPKB, juga surat berharga lainnya dengan bunga sekitar 1 persen.
"Sebenarnya bunga 1 persen itu bukan bunga, tapi biaya administrasi proses pinjaman DBH CHT di bank," ucapnya.
Sesuai data di Dishutbun setempat, sebanyak 70 pengusaha ditambah enam kelompok tani masih memiliki tunggakan DBH CHT sebesar Rp1,248 miliar berasal dari pinjaman 2010,2011 dan 2012.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013