Surabaya (Antara Jatim) - Perusahaan tambang Intrepid Mines Ltd mengaku kecewa terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya yang tetap mengesahkan SK Bupati Banyuwangi No 188/709/KEP/429.011/2012 dan No 188/555/KEP/429.011/2012 tertanggal 28 September 2013.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dani Elpah tersebut, PTUN menolak permohonan gugatan Emperor Miner Ltd atas Bupati Banyuwangi sebagai upaya mengembalikan haknya dalam pengelolaan tambang emas di tambang Tujuh Bukit Tumpang Pitu Banyuwangi.
Mejelis hakim sendiri dalam memutuskan sengketa ini berbeda pendapat (disenting opinion), karena hakim kesatu Tri Cahya Indra Permana berpendapat SK Bupati Banyuwangi tersebut tidak sah. Sedangkan, dua hakim lainnya, Indaryadi serta Dani Elpah justru menyatakan bahwa SK tersebut sudah sah.
"Karena perkara ini harus diputus maka diambil suara terbanyak," ujar Hakim Tri Cahya di sela persidangan yang digelar di PTUN Surabaya, Kamis.
Dengan putusan tersebut pihak penggugat menilai majelis hakim sudah "masuk angin". Sebab, pihak penggugat yang diwakili Executive General Manager dan Country Head Intrepid Tony Wenas menilai jika mengacu pada pasal 93 ayat 1 UU No 4 tahun 2009 sudah jelas tertuang bahwa SK Bupati Abdullah Azwar Anas tentang pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari PT Indo Multi Niaga (PT IMN) ke PT Bumi Suksesindo (PT BSI).
"Orang awam saja mengetahui bahwa SK tersebut melanggar hukum, namun putusan majelis hakim ini bertolak belakang dengan hukum yang ada," kata Tony kepada wartawan usai persidangan.
Tony juga mengungkapkan, jika tindakan Bupati Banyuwangi tersebut diduga melanggar pasal 93 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara yang menyebutkan pemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkannya ke pihak lain.
Bupati Banyuwangi juga dinilai melanggar pasal 7A PP Nomor 24 tahun 2013 yang menjelaskan bahwa pemegang IUP dan IUPK tidak dapat memindahkannya ke pihak lain dalam hal ini badan usaha yang 51 persen sahamnya tidak dimiliki oleh pemegang IUP atau IUPK.
"Pada kenyataannya Bupati Banyuwangi telah memberikan persetujuan perubahan susunan kepemilikan saham berdasarkan SK No 545/764/429.108/2012 tertanggal 6 Desember 2012 yang menyebabkan kepemilikan saham Bumi Suksesindo dikuasai PT Alfa Suksesindo (5 persen) dan PT Merdeka Serasi Jaya (95 persen)," kata dia.
Akibatnya, lanjut Tony, PT IMN selaku pemegang IUP tidak lagi memiliki saham apalagi menjadi mayoritas di perusahaan.
Dengan putusan majelis hakim tersebut, kata dia, semakin memperkuat dugaan telah terjadi konspirasi yang sistematis dalam merampas proyek Tumpang Pitu dan menyingkirkan Intrepid.
"Kami akan tetap mencari kepastian hukum kendati hal tersebut sangat sulit diwujudkan di Negeri ini. Menang atau kalah, kami sudah siapkan serangkaian gugatan hukum selanjutnya," katanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Intrepid, Judiati mengatakan, putusan majelis hakim itu belum mempunyai kekuatan hukum tetap. Pihaknya masih memiliki kesempatan untuk banding dan gugatan kedua dengan permohonan sama, yakni membatalkan pengalihan IUP.
"Karena itu, proses hukum akan terus berjalan dan putusan tersebut tidak bisa digunakan pihak lain untuk mengklaim kepentingan atas pengalihan IUP Tambang Tumpang Pitu," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013