Kediri (Antara Jatim) - Dewan Pendidikan Kota Kediri meminta sejumlah sekolah di wilayah setempat membatalkan segala bentuk pungutan kepada siswa karena memberatkan wali murid dan menyalahi aturan. "Kami tidak melihat nilainya saja, melainkan pungutan itu tidak sesuai dan bertentangan dengan aturan yang berlaku," katanya Sekretaris Dewan Penidikan Kota Kediri, Heri Nurdianto, Rabu. Pihaknya sudah menerima pengaduan tentang pungutan tersebut dan akan melayangkan surat kepada wali kota untuk menindaklanjutinya. Selain itu, Dewan Pendidikan juga akan meminta DPRD Kota Kediri turun tangan dan bisa memediasi penyelesaian masalah tersebut. "Kebijakan tersebut telah melanggar aturan, mengingat pendidikan SMP merupakan program pendidikan wajib sembilan tahun yang biayanya sudah dijamin oleh pemerintah," tegasnya. Sejumlah wali murid di SMPN I Kediri mengeluhkan mahalnya biaya sekolah di tempat itu, setelah setiap murid dari kelas VII dikenai biaya sampai Rp3 juta per orang. Biaya itu untuk pembelian perlengkapan sekolah, pendingin ruangan, korden, dan sejumlah kebutuhan sekolah lain. Wali murid mengaku sangat keberatan karena si sejumlah SMP lain juga memberikan beban biaya, tapi tidak semahal di SMPN I Kediri. Apalagi saat ini pemerintah juga sudah menghapus program RSBI dan status sekolah itu menjadi sekolah reguler. Sekretaris Kota Kediri Agus Wahyudi menegaskan pemkot melarang sekolah membebankan biaya pada wali murid, karena semuanya sudah dicukupi oleh pemerintah. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013