Pamekasan (Antara Jatim) - Aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) meminta pemkab dan panitia pengawas pemulu (Panwaslu) Pamekasan menertibakan alat peraga kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang melanggar aturan.
Ketua Umum PMII Pamekasan Didik, Jumat. mengatakan hampir semua alat peraga kampanye calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur yang terpajang di Pamekasan melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Salah satunya seperti dipaku di pepohonan, dipajang pada tiang listri dan tiang telepon. Itu kan melanggar dari sisi aturan pemasangan alat peraga kampanye," katanya menjelaskan.
Oleh karena itu, sambung Didik, Pemkab dan Panwaslu hendaknya bersikap tegas menertibkan semua alat peraga kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang melanggar ketentuan itu.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu, alat peraga tidak diperboleh dipasang dipepohonan, apalagi dengan cara dipaku, karena akan merusak pohon itu sendiri, juga di tiang telepon dan tiang listrik.
Demikian juga, sambung dia, dalam Perbup Nomor: 3 Tahun 2009 yang mengacu kepada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
"Sementara di Pamekasan ini kalau kami amati kan hampir semua alat peraga kampanye pilkada gubernur dipaku di pepohonan," katanya menjelaskan.
Didik yakin, Panwaslu dan Pemkab Pamekasan telah mengetahui pelanggaran aturan pemasangan alat peraga itu, namun belum bertindak.
Oleh karenanya, secara kelembagaan maupun secara pribadi pihaknya meminta agar institusi berwenang, yakni Panwaslu dan Pemkab Pamekasan segera melakukan penertiban.
"Jika tidak, maka hal itu sama dengan membiarkan terjadinya pelanggaran ketentuan perundangan-undangan dan merupakan preseden buruk bagi pemkab dan Panwaslu Pamekasan," katanya menjelaskan.
Sebelumnya Ketua Panwaslu Pamekasan Zaini mengakui, pemasangan alat peraga kampanye pasangan calon gebernur dan wakil gubernur Jatim di Pamekasan memang banyak melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013