Surabaya (Antara Jatim) - Polda Jatim menetapkan 47 tersangka dalam kasus bentrok FPI-warga di Paciran, Lamongan, pada 8-12 Agustus, yakni 42 tersangka dari kelompok FPI Paciran dan lima tersangka dari warga Paciran. "Polda memang telah mengambil alih kasus itu dari Polres Lamongan, lalu kami melakukan pemeriksaan sejak pagi hingga sore dan akhirnya kami menetapkan 47 tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono di Mapolda Jatim, Selasa sore. Awalnya, puluhan pelaku dan korban dalam kasus Paciran itu tiba di Mapolda Jatim pada Selasa (13/8) pukul 08.30 WIB, lalu mereka menjalani pemeriksaan secara terpisah, yakni 42 anggota FPI diperiksa di Ditreskrimsus Polda dan sembilan warga diperiksa di Ditreskrimum. "Tapi, lima dari sembilan warga Paciran itu ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan empat warga lainnya masih didalami keterlibatannya dalam kasus Paciran itu," katanya, didampingi sejumlah penyidik Polda Jatim. (*)

Pewarta:

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013