Surabaya (Antara Jatim) - Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur mendalami pemeriksaan dua tersangka yang melakukan penyelundupan manusia (people smuggling) yang merupakan 120 imigran gelap asal Afghanistan, Somalia, dan Kenya, di Kesamben, Blitar, 30 Juni lalu.
"Kedua tersangka adalah JM (39) asal Sumbawa Besar NTB dan AA (27) asal Lombok Timur NTB. Keduanya sangat mungkin menjadi bagian dari sindikat people smuggling, karena mereka mendapat perintah dari Bogor," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono di Surabaya, Kamis.
Tentang modus penyelundupan itu, ia menjelaskan para korban dikumpulkan di Bogor, lalu diangkut dengan bus menuju Pantai Prigi untuk akhirnya dibawa dengan kapal ke Australia, namun kapalnya rusak, kemudian dialihkan ke Pantai Jolosutro, Wates, Blitar.
"Pengiriman imigran gelap dari Bogor itu dilakukan anggota Koramil Bogor bernama DK dan dua WNA Timur Tengah yakni Ryan (laki-laki) dan Vijay (perempuan), namun pengiriman dapat digagalkan petugas Polsek Kesamben, Polres Blitar, dan Polda Jatim," ungkapnya.
Selanjutnya, para imigran gelap itu diinapkan di sebuah hotel di Selorejo, Blitar, namun 120 imigran itu tidak kooperatif dan kabur. "Polres pun melakukan penangkapan dan akhirnya tertangkap lagi 23 orang yang saat ini diperiksa penyidik Polres setempat," katanya.
Untuk 97 imigran lainnya yang masih kabur, ia mengatakan polisi akan tetap memburu mereka. "Tapi, mereka tidak akan diburu seperti pelaku tindak kejahatan, sebab mereka merupakan korban, karena itu kami menyerahkan korban kepada petugas Imigrasi Blitar," tuturnya.
Ke-120 imigran adalah 80 pria, 30 perempuan, dan 10 anak-anak. "Para pelaku akan kami jerat dengan Pasal 120 UU 6 Tahun 2011 tentang Imigrasi dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013