Surabaya (Antara Jatim) - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim telah menggerebek "pabrik" atau "home industry" (industri rumahan) sabu di Perum Puri Indah Blok D-11 Sidoarjo pada Kamis (13/6) sore dengan barang bukti berupa 30 gram senilai Rp45 juta dan sejumlah peralatan produksi narkotika jenis golongan I itu. "Sindikat yang sudah beroperasi 1,5 tahun itu merupakan jaringan nasional, karena pelakunya merupakan residivis yang sudah keluar-masuk penjara dalam kasus yang sama," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Unggung Cahyono setelah mengikuti paparan di Gedung Tribrata Mapolda Jatim, Jumat. Pejabat baru yang tiba di Mapolda Jatim pada pukul 08.00 WIB dan langsung melakukan rilis narkoba pada pukul 10.30 WIB itu menjelaskan penyidik masih mengembangkan kasus "bisnis" sabu-sabu yang sudah menjalar hingga ke Medan dan Manado itu. "Dalam penggerebekan itu, petugas menangkap tiga produsen dan menyita barang bukti berupa 30 gram sabu-sabu senilai Rp45 juta serta sejumlah peralatan pembuatan sabu-sabu dan bahan bakunya, seperti yodium, posfored, epidrim, soda api, toluen, metanon, aseton, HCl," katanya. Didampingi Direktur Ditreskoba Polda Jatim Kombes Pol Andi Loedianto dan Kabid Humas Polda Jatim AKBP Awi Setiyono, ia mengatakan tiga produsen sabu-sabu yang ditangkap adalah Ef alias Alung (38) asal Dislautan, Candi, Sidoarjo. "Alung itulah yang ahli membuat sabu-sabu, sedangkan dua tersangka lain merupakan 'kaki tangan' Alung yakni Kf (38) dari Jeruk, Gamping, Krian, Sidoarjo dan An (24) dari Perum Sarinadi Blok B-10, Sidoarjo," katanya. Ia menambahkan para tersangka dijerat dengan Pasal 113 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengancam pelaku pemufakatan jahat dengan memproduksi narkotika golongan I dengan ancaman pidana penjara pada 5-15 tahun dan pidana denda Rp1 miliar-Rp10 miliar. Secara terpisah, "otak" sindikat sabu-sabu, Ef alias Alung, mengaku dirinya bisa membuat sabu-sabu secara otodidak lewat internet dengan membeli bahan baku dari apotek dan toko bahan kimia di Surabaya dan Sidoarjo. "Kalau ada bahan yang memerlukan resep dokter, saya membelinya secara eceran dan bertahap. Untuk membuatnya, satu kali proses bahan baku membutuhkan waktu 1-2 minggu untuk menjadi bahan jadi sabu-sabu, karena perlu proses pengkristalan dari bahan cair," katanya. Residivis yang pernah mendekam di penjara selama empat tahun (2006-2010) dalam kasus produksi sabu-sabu itu mengatakan satu kali proses bahan baku akan menjadi 25 gram sabu-sabu dengan modal yang diperlukan hanya Rp7 juta hingga Rp8 juta. "Tapi, hasilnya bisa dijual hingga Rp25 juta-Rp30 juta, jadi untungnya bisa belasan juta. Saya bisa bertahan hingga 1,5 tahun dengan kontrak rumah yang agak sepi dan masyarakat sekitar tahu kalau saya jualan 'spring bed' sehingga mereka tidak curiga," katanya. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013