Tulungagung (Antara Jatim) - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tulungagung, Jawa Timur menangkap seorang pelajar SMP setempat yang diduga melakukan pembunuhan terhadap siswi teman kencannya yang diduga hamil. Wakapolres Tulungagung, Kompol Indra Lutrianto Astono mengungkapkan, pelaku yang diidentifikasi berinsial IF (15), ditangkap hanya selang tiga jam setelah jasad siswi Fitri Hanisa Mukti (14) dievakuasi dari tempat pembuangan sampah. "Pelaku mengaku kalap karena korban meminta pertanggungjawaban atas tanda-tanda kehamilan yang dialaminya," terang Indra menjelaskan motif pembunuhan. Berdasar pengakuan IF pula, pembunuhan dipastikan terjadi pada Sabtu (1/6) siang di rumah pelaku di Desa Sembung, Kecamatan Tulungagung. Pelaku membunuh korban dengan menjerat leher menggunakan tali pramuka yang berada di dalam tas korban. Korban yang kehabisan nafas kemudian tersungkur ke lantai dapur dan membentur tungku untuk memasak, sehingga wajah dan kepalanya terlihat mengalami lebam saat dievakuasi. "Pelaku panik dan menyeret tubuh korban menuju pekarangan belakang lalu menguburnya hingga kedalaman sekitar 30 sentimeter," terang Indra. Saat dibongkar polisi, Selasa (4/6) siang, tubuh korban dikubur dalam kondisi setengah telanjang dan dua tangan diikat kawat. Sementara baju seragam, tas dan sepatu dibuang di semak-semak tak jauh dari lokasi jenasazah dikuburkan. Terkait hasil otopsi, dipastikan korban tidak hamil. Tim medis yang melakukan visum et repertum tidak mendapati tanda-tanda kehamilan. Selain itu saat diotopsi korban menggunakan pembalut, sehingga menguatkan asumsi bahwa korban saat dibunuh sedang mengalami menstruasi. Terkait dugaan video mesum yang dilakukan korban bersama pelaku, polisi sejauh ini belum bisa memastikan karena ponsel Fitri masih dalam keadaan terkunci menggunakan pasword. Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Tulungagung. Pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara karena melakukan tindak pidana pembunuhan dan kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam pasal 80 ayat 3 UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Kasus pembunuhan Fitri Hanisa Mukti siswa kelas VII D SMP Negeri 5 Tulungagung terbongkar setelah ditemukannya gundungan tanah di belakang rumah Yitno desa Sembung, Kecamatan Tulungagung. (*)

Pewarta:

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013