Jakarta (Antara) - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Mandailing Natal Sumatera Utara sebagai tersangka penerima suap terkait dugaan penerimaan hadiah untuk proyek Bantuan Dana Bawaan (BDB). "Berkaitan dengan tangkap tangan yang dilakukan tim penyidik dan penyelidik KPK pada Selasa (14/5) di Jalan Sei Asahan Medan telah diputuskan Bupati Mandailing Natal HIB (Hidayat Batubara) disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu. Pasal itu adalah mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya dengan ancaman pidana penjara 4-20 tahun dan pidana denda Rp200 juta - Rp1 miliar. Pihak lain yang juga ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka adalah pejabat pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mandailing Natal yaitu KRL (Khairil Anwar). "KRL sebagai Plt Kadis PU Kabupaten Mandailing Natal diduga melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tambah Johan. (*)

Pewarta:

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013