Surabaya (Antara Jatim) - Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 115 kontainer berisi 2.264 kubik kayu olahan jenis merbau ilegal asal Kota Sorong, Papua dan kini telah diamankan petugas dari Depo PT Temas Surabaya. "Kayu-kayu olahan ini dikirim ke tiga tempat, yaitu ke PT YC Gresik, PT KJP Sidoarjo, dan UD SG Surabaya. Namun, kayu-kayu ini tidak dilengkapi dengan dokumen-dokumen resmi alias ilegal," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Anom Wibowo kepada wartawan di Surabaya, Jumat. Pihaknya menjelaskan, kayu-kayu yang disita nilainya mencapai hingga Rp80 miliar. Kayu-kayu tersebut dikirim oleh PT. RTA yang beralamat di Sorong, Papua. Rencananya, kayu-kayu ini akan diekspor ke China, setelah dikirim ke tiga perusahaan kayu yang ada di Jawa Timur. Mantan Kasatreskrim Polresabes Surabaya itu menegaskan akibat praktik ilegal tersebut, pelaku akan terancam dengan pasal 78 ayat (5) Jo Pasal 50 ayat (3) dan Pasal 78 ayat (7) Jo Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2004. "Dalam aturan dan perundang-undangan, pelaku diancam dengan hukuman kurungan 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar," kata Anom. Kendati demikian, pihaknya menyebut saat ini pihaknya belum bisa memberitahukan siapa-siapa saja yang bertanggung jawab atas pengiriman kayu-kayu merbau ini. Sebab dalam kasus ini, penyidik masih melakukan pengembangan penyelidikan. Diduga, bahwa sindikat perkayuan ini sudah melibatkan orang-orang dalam pemerintahan. Hal itu juga diperkuat dengan turut diamankannya barang bukti berupa sebendel dokumen faktur yang dilegalisasi oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Pertambangan Kota Sorong. "Dugaannya seperti itu, saat ini kami masih mengembangkan kasus ini. Kami akan terus berupaya membongkar seluruh jaringan penyelundupan kayu ilegal ini, termasuk pelaku yang ada di atasnya," kata mantan Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Jatim tersebut.(*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013