Malang (Antara Jatim) - Wali Kota Malang, Jawa Timur, Peni Suparto menegaskan jika "bola panas" dibangun tidaknya pembangunan Pasar Induk Gadang atau PIG ada di tangan dewan. "Semua persyaratan dan perizinan sudah dikantongi oleh investor pemenang tender, bahkan naskah perjanjian kerja sama (PKS)-nya pun juga sudah kami serahkan ke dewan, sehingga tinggal menunggu persetujuan dewan," tegas Peni Suparto di Malang, Sabtu. Peni berharap para wakil rakyat tersebut tidak menghambat proses pembangunan PIG menjadi pasar tradisional yang nyaman dan indah, apalagi ke depan PIG juga diproyeksikan sebagai proyek percontohan pasar induk dalam paket wisata modern. Jika pembangunan PIG sudah selesai, kata Peni, nantinya tidak ada lagi pasar tradisional yang identik dengan kekumuhan dan jalan serta jembatan kembar di Bumiayu serta Terminal Hamid Rusdi akan berfungsi secara maksimal. Sementara investor pemenang tender pembangunan PIG PT Patra Berkah Itqoni menilai jika komisi A DPRD sengaja menghambat pembangunan pasar tersebut, sebab pengajuan PKS oleh pemkot ke dewan sudah dilakukan awal April lalu yang seharusnya sudah tuntas persetujuannya. "Para pedagang PIG ini sudah menyatakan persetujuannya, bahkan terus mendesak agar pembangunan pasar tersebut segera dilakukan dan mereka bisa berjualan dengan nyaman, apalagi saat ini pasar modern terus tumbuh yang tidak menutup kemungkinan akan menggeser keberadaan pasar tradisional," tegas Direktur Operasional PT Patra Berkah Intiqo Widhi Dharma Setiyadi. Di Indonesia, kata Widhi, setiap tahun ada sekitar 30 persen pasar tradisional yang mati akibat tergeser pasar modern yang tumbuh dengan pesat. Sehingga, kalau pasar tradisional tidak dilindungi dan dibenahi infrastrukturnya akan semakin redup dan akhirnya mati. Hanya saja, tegas Widhi, justru para wakil rakyat yang menghambat pembangunan PIG dengan dalih masih ada pedagang yang tidak setuju. "Jika memang ada pedagang yang tidak setuju, kami minta datanya, pedagang yang mana di blok berapa, sehingga kami bisa komunikasi, sebab selama ini pedagang tidak ada yang menolak," kata Widhi, menandaskan. Sebenarnya, lanjutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 50 tahun 2007, jika PKS antara investor dan eksekutif telah diajukan melewati waktu satu bulan, maka PKS tersebut akan otomatis bisa diberlakukan. Akan tetapi, pihaknya masih tetap menunggu persetujuan dari dewan, karena masih tetap menghormati dewan sebagai wakil rakyat. Sebelumnya ratusan pedagang PIG juga mendatangi para wakil rakyat di gedung DPRD dan emndesak agar dewan segera menandatangani PKS, sehingga PIG bisa segera dibangun dan ditempati. PIG akan dibangun di atas lahan seluas 4 hektare dengan anggaran murni dari investor sekitar Rp250 miliar. Lama pembangunan diperkirakan selama satu tahun ke depan, namun saat ini molor akibat belum disetujuinya PKS oleh wakil rakyat. Pasar tersebut untuk menampung seluruh pedagang tradisional sebelumnya yang mencapai 3.300 ditambah 20 persen pedagang baru. Kontribusi yang akan diberikan kepada Pemkot Malang sebesar Rp1,2 miliar per tahun dengan durasi selama 30 tahun pengelolaan yang ditangani investor.(*)

Pewarta:

Editor : FAROCHA


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013