Surabaya (Antara Jatim) - Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia Jawa Timur memprotes kebijakan Pemerintah Kota Surabaya yang melarang pemasangan videotron reklame pada Benda Cagar Budaya (BCB) Siola di Jalan Tunjungan, padahal sebelumnya sudah mengeluarkan izin kepada investornya.
Ketua Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Jatim Haris Purwoko kepada wartawan di Surabaya, Rabu, mengemukakan larangan pemasangan videotron diterbitkan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Surabaya pada tanggal 12 April 2013 melalui surat nomor 556/1109/436.6.14/2013
"Jauh sebelum itu, PT Kharisma Karya Lestari selaku investor pemasang videotron sudah berkonsultasi dengan pemkot dan tim cagar budaya, kemudian mendapatkan surat rekomendasi pemasangan," ujarnya.
Bahkan, Kepala Disbudpar Kota Surabaya Wiwiek Widayati sebagai salah satu anggota tim cagar budaya ikut membubuhkan tanda tangan rekomendasi pemberian izin pemasangan videotron di bekas bangunan peninggalan Kolonial Belanda tersebut.
Dari surat rekomendasi tersebut, lanjut Haris, PT Kharisma menindaklanjuti dengan pengurusan IMB (Izin Mendirikan Bangunan), SIPR (Surat Izin Pendirian Reklame), membayar jasa bongkar, dan pajak ke Pemkot Surabaya hingga menghabiskan biaya ratusan juta.
"Total investasi yang dikeluarkan PT Kharisma untuk videotron itu, termasuk izin dan pajak, mencapai sekitar Rp2,7 miliar. Kalau sekarang tiba-tiba dilarang, berarti Pemkot Surabaya tidak konsisten dan merugikan investor," ujar Haris.
Menurut dia, salah satu alasan penyetopan dan penyegelan aktivitas pemasangan videotron oleh petugas Satpol PP Pemkot Surabaya, karena akan merusak BCB Siola.
Padahal, pemasangannya sama sekali tidak mengubah bangunan, apalagi merusaknya, karena P3I Jatim patuh pada ketentuan Perda Nomor 5 tahun 2005 dan UU Nomor 11 tahun 2010 tentang benda cagar budaya.
"Kalau sekarang ibu Wiwiek Widayati (Kepala Disbudpar) akan melaporkan PT Kharisma ke jalur hukum, kami dari P3I juga akan melakukan hal serupa karena anggota kami sudah menjalankan prosedur dengan benar," tegas Hari Purwoko.
Dalam kaitan cagar budaya, Haris Purwoko menilai Wali Kota Tri Rismaharini tidak konsisten, bahkan melakukan pembiaran saat BCB Toko Nam di Jalan Embong Malang Surabaya rusak berat akibat pembangunan Tunjungan Plaza 5 oleh PT Pakuwon Jati Tbk.
Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Surabaya Jamhadi pada kesempatan terpisah mengatakan tidak konsistennya sikap Pemkot Surabaya dalam mengambil kebijakan sangat merugikan investor, karena sebelumnya tim cagar budaya sudah mengeluarkan rekomendasi.
"Calon investor membutuhkan kepastian hukum sebelum berinvestasi. Kalau sekarang mereka diperlakukan seperti itu, jelas ini sangat merugikan dan Pemkot Surabaya dianggap sewenang-wenang," katanya.
Dalam kasus videotron BCB Siola, Jamhadi menilai Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini tidak tegas dalam mengoordinasikan instansi bawahannya, yakni antara tim cagar budaya, tim reklame, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, serta Satpol PP. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013