Oleh Satyagraha Jakarta, (Antara) - Pelaksana tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro setuju dengan penerapan tarif bea masuk bagi impor hortikultura sesuai dengan usulan Kementerian Koordinator Perekonomian. "Saya secara umum setuju dengan konsepnya, tinggal penentuan tarifnya," ujarnya di Jakarta, Jumat. Bambang mengatakan penerapan kebijakan pembatasan impor hortikultura saat ini selain menimbulkan kelangkaan pasokan beberapa komoditas tertentu, juga rawan terhadap gugatan dari organisasi perdagangan dunia (WTO). Namun, penerapan tarif bea masuk tersebut harus dilakukan secara pas agar tidak menimbulkan distorsi dan menyebabkan permasalahan baru yang dapat menganggu suplai komoditas pangan. "Jangan sampai (bea masuk) kerendahan sehingga tidak ada gunanya (apabila produk) yang domestik habis, tapi jangan juga (bea masuk) ketinggian, sehingga suplai dalam negeri tidak ada karena kemahalan," katanya. Menurut dia, penghitungan tarif dapat dilakukan berdasarkan data produksi komoditas dalam negeri serta kebutuhan permintaan dan penawaran atas komoditas tersebut di masyarakat. "Suplai kan lihat dari dalam negeri dulu, kementerian pertanian tentukan estimasi produksi. Kementerian perdagangan melihat kebutuhan domestik, kemudian hitung gap-nya. Gapnya kita terjemahkan ke dalam tarif," ujarnya. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013