DPRD Situbondo, Jawa Timur, bersama Pemerintah Kabupaten setempat menyepakati Raperda Kawasan Tanpa Rokok menjadi peraturan daerah (Perda) untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok.
Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo mengingatkan masyarakat agar mematuhi Perda Kawasan Tanpa Rokok untuk menciptakan udara bersih dan sehat demi melindungi masyarakat dari bahaya paparan asap rokok.
"Terpenting di area publik seperti sekolah, rumah sakit, tempat ibadah, angkutan umum, tempat bekerja jangan sampai ada asap rokok," kata Rio usai rapat paripurna dan menandatangani pengesahan Perda Kawasan Tanpa Rokok di Gedung DPRD Situbondo, Kamis.
Menurut dia, ada area pengecualian bebas merokok yakni di tempat kerja atau di tempat umum dengan menyediakan tempat khusus merokok di luar gedung yang telah ditentukan dan disesuaikan dengan standar ventilasi.
"Di area lokasi kerja sediakan tempat khusus bagi perokok, ini semua demi menekan risiko penyakit yang disebabkan rokok," kata Rio.
Bupati juga berharap masyarakat bijaksana dalam menerapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok karena masyarakat Situbondo banyak yang menggantungkan hidupnya dengan tembakau.
"Kami sebagai eksekutif juga bijaksana karena bagaimanapun kita adalah produsen tembakau untuk rokok, bekerja dan menggantungkan hidupnya dari tembakau," ujar dia.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Situbondo Mahbub Junaidi menyampaikan dalam rapat paripurna itu selain mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok, juga Perda Penataan Desa.
"Jadi, dua rancangan peraturan daerah tersebut sudah disepakati dan disetujui antara DPRD dan Pemkab Situbondo menjadi perda definitif," katanya.
Editor : Taufik
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2026