Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso, Jawa Timur, berkomitmen untuk melindungi petani tembakau sebagai produsen utama dalam sistem ekonomi pertanian di wilayah itu.

Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid menyampaikan bahwa pemerintah daerah menilai petani dan buruh tani merupakan kelas produsen utama dalam sistem ekonomi pertanian yang harus dilindungi.

"Oleh karena itu, kebijakan daerah akan difokuskan pada penguatan akses pasar tembakau lokal, perlindungan budaya lokal, stabilisasi harga, serta pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan buruh tani," katanya saat tanam raya tembakau di Desa Mengok, Kecamatan Pujer, Kabupaten Bondowoso, Kamis.

Ra Hamid, sapaan Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid, menegaskan bahwa pada prinsipnya beban perubahan kebijakan tidak boleh ditanggung oleh kelas pekerja pertanian.

Mengenai rencana regulasi pembatasan kadar nikotin dan tar, ia menilai bukan sekadar persoalan teknis kesehatan, tetapi juga berkaitan dengan dinamika ekonomi politik global yang berpotensi menekan keberlangsungan sektor tembakau lokal.

"Tembakau ini urat nadi, dan ada sekitar 5 ribu petani di Bondowoso yang hidup dari tembakau. Namun, sesungguhnya tembakau menghidupi lebih dari 5 ribu orang petani, bahkan bisa 4-6 kali lipat dari jumlah yang ada kalau kita menghitung masyarakat lain yang turut terlibat," kata Bupati Hamid.

Ia menyatakan akan berjuang bersama atas nasib petani tembakau termasuk yang terlibat di dalamnya.

Pemerintah Kabupaten Bondowoso memandang bahwa pembatasan kadar nikotin diharapkan tidak sampai ada peraturan yang menekan, sebelum ada solusi.

"Harapan kami agar regulasi yang diadopsi tetap melindungi kepentingan daerah penghasil tembakau," kata Bupati Hamid.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Kabupaten Bondowoso M Yasid mengaku khawatir di tengah petani tembakau mempunyai semangat menanam lantas ada rancangan peraturan pembatasan kadar nikotin dan tar yang mengancam keberadaan bibit unggul tembakau Bondowoso, Maesan I dan Maesan II dengan kadar rata-rata 4-6 persen.

"Adanya dorongan pembatasan kadar nikotin dan tar, ditambah lagi wacana kemasan rokok polos, larangan bahan tambahan, dan lainnya, bagi kami ini sama saja dengan upaya menghilangkan sawah ladang penghidupan masyarakat Bondowoso," ujarnya.

Yasid menyebutkan ada sekitar 5 ribu petani bergantung pada ekosistem tembakau dengan total luas tanam tembakau di Bondowoso mencapai 8.424 hektare.

"Jadi, rancangan pembatasan kadar nikotin dan tar ini berpotensi membuat tembakau yang kami tanam dan yang selanjutnya akan dipanen tidak terserap oleh pabrik. Akhirnya akan langsung berdampak pada kesejahteraan petani dan mematikan ekonomi Bondowoso," katanya.

Dalam kegiatan menanam tembakau bertajuk "Menanam Harapan, Mengawal Kedaulatan Tembakau di Tengah Badai Regulasi" para petani setempat juga deklarasi penolakan atas rancangan regulasi berupa pembatasan kadar nikotin dan tar serta menuntut agar dilibatkan aktif dalam setiap rancangan dan perumusan peraturan yang berkaitan dengan tembakau.

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Astrid Faidlatul Habibah


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2026