Bojonegoro (Antara Jatim) - Kepala Bidang (Kabid) Fisik dan Prasana Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bojonegoro, Jatim, Heri Widodo mengemukakan Peraturan Daerah (Perda) mengenai Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan (RDTRK) akan dilengkapi peta sehingga memudahkan aparat kecamatan dan desa mengetahui peruntukan wilayahnya. "Perda mengenai RDRTK nanti akan dilengkapi peta yang bisa bermanfaat untuk jajaran kecamatan dan desa untuk mengetahui peruntukan lahan di wilayahnya masing-masing," katanya, dalam acara sosialisasi penyusunan raperda mengenai RDTRK, Senin. Ia menjelaskan, penyusunan raperda mengenai RDTRK pada tahap awal baru Kecamatan Kota Bojonegoro, Kapas, Kalitidu dan Ngasem, dengan memperhitungkan empat kecamatan tersebut yang akan terkena dampak awal keberadaan industri migas. "Perda mengenai RDTRK ini akan mengatur peruntukan lahan, sehingga penataan pemanfaatan lahan bisa kita lakukan sejak awal," ucapnya Ia mencontohkan, Desa Ledokkulon, di Kecamatan Kota, wilayahnya sudah dipadati pemukiman, sehingga sama sekali tidak memiliki kawasan hijau kecuali tanah di lokasi pemakaman umum. "Kalau tidak ditata sejak awal kemungkinan 20 tahun mendatang kita akan kesulitan mencari tanah yang akan dimanfaatkan untuk pemakaman umum," kata Heri kepada jajaran kepala desa/kelurahan Kecamatan Kota dan Kapas yang mengikuti sosialisasi. Menanggapi rencana itu, perwakilan Desa Mulyoagung, Kecamatan Kota, Yasman, mengusulkan, di desanya dibangun tanggul Bengawan Solo yang mengamankan pemukiman warga dan sejumlah lembaga pendidikan. Dibutuhkannya tanggul, menurut dia, karena tebing Bengawan Solo di desanya sepanjang 800 meter rawan longsor, sehingga mengancam pemukiman warga dan keberadaan sejumlah lembaga pendidikan. "Musim hujan ini sudah ada tiga rumah warga yang harus dipindahkan, sebab tanahnya ambles," jelasnya. Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Agus Susanto Rismanto, pihaknya mendukung dikeluarkannya Perda mengenai RDTRK untuk mencegah pemanfaatan lahan yang tidak sesuai peruntukannya di Kecamatan Kota, Kapas, Kalitidu dan Ngasem. Ia mengatakan, DPRD akan mengesahkan raperda mengenai RDTRK empat kecamatan menjadi perda pada April, sehingga sudah ada kejelasan peruntukan lahan yang ada di empat kecamatan itu. "Kalau memang lahan yang ditentukan untuk pertanian, ya pemkab harus tegas melarang investor memanfaatkan tanah itu untuk industri," paparnya. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013