Surabaya (Antara Jatim) - Salah seorang pengacara di Surabaya, Steven Halim selaku Kuasa Hukum Djohan Phietoyo melaporkan Pengadilan Negeri Jayapura ke Mahkamah Agung (MA), terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam sita dan eksekusi perkara perdata register No.42/Pdt.G/PN Jayapura. "Kasus ini kasus ini berawal dari saat klien saya Djohan Phietoyo mengajukan kredit ke Bank Papua pada 21 Januari 2010," kata Steven Halim kepada wartawan di Surabaya, Jumat. Kredit tersebut, kata dia, disetujui dalam bentuk Kredit Modal Kerja sebesar Rp7,3 miliar dan tercantum dalam perjanjian Kredit No.005/KRK-KCU/III/2010 dan No.06 /KCU tertanggal 30-03-2010. Bahkan, kredit tersebut dijaminkan dua bidang rumah toko dengan bukti terbitnya Akta Pemberian Hak Tanggungan(APHT) 462/2008 tertanggal 25-04-20 08 dan APHT 462/2008 untuk SHM 1968 dihadapan PPAT Yuliati SH di Jayapura. Dalam perjalanan waktu, lanjut dia, Djohan Phietoyo memiliki tanggungan utang piutang dengan Johny Sutanto dan jaminannya adalah 14 lembar cek/bilyet giro. "Dua perkara antara Kredit bank dan Johny Sutanto tidak ada kaitannya. Tapi faktanya, ruko yang menjadi jaminan ke bank dieksekusi oleh PN atas perkara hutang piutang Johny Sutanto," katanya. Pihaknya menilai merasa diberlakukan tidak adil. Sebab, PN Jayapura telah melakukan eksekusi terhadap obyek ruko atas dasar perjanjian perdamaian antara klien kami dengan Johny Sutanto. "Hutang Piutang itu adalah jamiman lembar cek/Bilyet Giro dan tak ada kaitannya dengan objek yang menjadi tanggungan tersebut," tuturnya. Steven menjelaskan, mengacu Pasal 1339 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sita dan eksekusi penyerahan tanah dan bangunan diatasnya sebagaimana penetapan perkara perdata No.42/Pdt.G/2011/PN Jpr cacat hukum karena embrio dari eksekusi tersebut adalah perjanjian perdamaian yang bertentangan dengan ketentuan UU No.4 Tahun 1986 "Kami sangat berharap yang mulia Ketua MA segera menanggapi pengaduan kami, sehingga citra korps pengayoman sebagai pilar utama negara hukum tetap tetap harum serta berkesan di hati rakyat," katanya.(*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013