Jakarta (Antara) - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) meminta agar konsorsium asuransi TKI mempermudah klaim asuransi yang diajukan ahli waris TKI untuk meringankan beban keluarga TKI. "Kita akan evaluasi lagi bagaimana ini dapat dipermudah, misalnya masalah administrasi," kata Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemenakertrans Reyna Usman di kantor Kemenakertrans, Jakarta, Jumat. Salah satu contoh mempermudah pengurusan asuransi adalah dengan mengurangi surat keterangan yang dibutuhkan, misalnya bagi TKI yang meninggal dunia, tidak perlu melampirkan surat kematian dan surat keterangan dari rumah sakit. "Diberikan surat keterangan dari kantor perwakilan kita harusnya sudah cukup," ujarnya saat menyerahkan secara simbolis santunan kematian bagi 24 TKI yang meninggal dunia pada tahun 2011-2012 di Uni Emirates Arab, Arab Saudi, Bahrain, Taiwan, Qatar, Malaysia, dan Hong Kong. Ke depan, Reyna menyebut keputusan menteri (Kepmen) juga akan dievaluasi untuk mempermudah bagaimana pelaksanaan klaim asuransi itu. (*)

Pewarta:

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013