Surabaya - Ketua DPRD Kota Surabaya Wishnu Wardhana menolak usulan Komisi C terkait interpelasi (hak bertanya) kepada Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini atas berlarut-larutnya polemik di Terminal Tambak Osowilangun ("TOW") yang sudah berlangsung tiga tahun tanpa solusi. "Soal interpelasi, tidak semudah yang dulu. Usulan interpelasi tidak boleh asal-asalan, melainkan harus dilakukan secara serius, agar tidak terjadi lagi kasus upaya pemakzulan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini seperti yang dilakukan DPRD Surabaya pada beberapa tahun lalu," katanya di Gedung DPRD Surabaya, Jumat. Ia menceritakan akibat pemakzulan tersebut, maka sejumlah anggota DPRD Surabaya yang ikut melakukan upaya pemakzulan diberi sanksi oleh partainya masing-masing. "Termasuk, saya selaku Ketua DPRD Surabaya juga diberi sanksi berupa pemecatan sebagai kader dan Ketua DPC Partai Demokrat Surabaya," katanya. Menanggapi hal itu, Ketua Komisi C DPRD Surabaya Sachiroel Alim tetap pada pendiriannya untuk mengusulkan interpelasi dalam rapat badan musyawarah (banmus) DPRD Surabaya. "Kami akan laporkan ke Banmus," ujarnya. Sebelumnya, Komisi C memberikan batas waktu kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya hingga 28 Pebruari 2013 untuk memasukkan semua bus Antarkota Antarpropinsi (AKAP) jalur Pantura, dari terminal Bungurasih ke Terminal Tambak Oso Wilangon (TOW). Namun, hal itu tidak terlaksana karena tidak satupun bus AKAP yang mau pindah ke TOW. (*)

Pewarta:

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013