Surabaya - Komisi Pemilihan Umum menentukan jumlah kursi di DPRD Jawa Timur tetap 100 kursi serta 11 daerah pemilihan (dapil) pada Pemilihan Umum Legislatif 2014, seperti pada Pemilu 2009. "Hanya saja, ada perbedaan satu dapil yang jumlah kursinya dikurangi untuk DPRD Jatim. Dan satu dapil lagi mendapat muntahan tambahan satu kursi," ujar Ketua KPU Jatim Andre Dewanto kepada wartawan usai melakukan pertemuan dengan pimpinan parpol di Surabaya, Kamis. Selain bersama pimpinan partai politik se-Jatim, hadir juga pimpinan organisasi massa, akademisi, lembaga swadaya masyarakat, dan Badan Pengawas Pemilu Jatim. Pertemuan digelar dalam rangka penataan dapil dan alokasi kursi DPRD Jatim pada Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD 2014. Pihaknya merinci, dapil yang mendapat tambahan satu kursi yakni dapil X meliputi Lamongan dan Gresik. Sedangkan yang berkurang satu kursi yakni dapil VII meliputi Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Ngawi dan Kabupaten Magetan. Dengan pengurangan satu kursi tersebut maka dapil VII yang pada pemilu 2009 lalu mendapat alokasi 10 kursi, kini hanya sembilan kursi. Sementara pada dapil X menjadi dapat tujuh kursi dari sebelumnya yang hanya diplot enam kursi. Andre Dewanto menjelaskan, perubahan jumlah kursi di dua dapil dilakukan karena terjadi perubahan jumlah penduduk. Bahkan, sejumlah kabupetan/kota diketahui jumlah penduduknya justru turun, seperti Pacitan dan sekitarnya. Daerah lain yang jumlahnya diketahui berkurang adalah Nganjuk dan Probolinggo. Data jumlah penduduk untuk menetapkan kursi tersebut adalah Data Agregat Kependudukan (DAK2) 2013. Menentukan dapil dan jumlah kursi per dapil, pihaknya melihat jumlah penduduk sesuai DAK2 2013 yang diserahkan pemerintah. Diketahui, penduduk Jatim berjumlah 37.269.885 jiwa. Dari jumlah itu kemudian dibagi 100 kursi provinsi yang menjadi jatah Jatim. Sehingga, diketahui Bilangan Pembagi Pemilih daerah (BPPd) sebanyak 372.698 jiwa per kursi. "Dari BPPd itulah kami menentukan kuota kursi yang dimiliki masing-masing dapil sesuai dengan jumlah penduduk yang ada," kata dia. Rinciannya, dapil 1 diplot 12 kursi, dapil II diplot delapan kursi, dapil III juga delapan kursi, dapil IV dan V sama-sama sembilan kursi, dapil VI diplot 11 kursi, dapil VII ada sembilan, dapil VIII ada 11 kursi, dapil IX ada enam kursi, dapil X ada tujuh kursi, serta dapil XI diplot 10 kursi. Dalam kesempatan tersebut, KPU Jatim menentukan rumusan dapil dan jumlah kursinya mendasarkan pada sumber Surat Keputusan KPU RI Nomor 8 Tahun 2013. Apa pun hasilnya, kata dia, dibawa ke KPU Pusat untuk dijadikan pertimbangan.(*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013