Sampang - Dinas Pertanian Kabupaten Sampang, Madura, mulai memperketat pengawasan distribusi pupuk bersubsidi menyusul adanya keluhan kelangkaan pupuk dari sebagian petani beberapa waktu lalu. Kepala Bidang Tekhnik Dinas Pertanian Suyono, Selasa mengatakan pihaknya telah membentuk tim khusus guna melakukan pengawasan distribusi pupuk bersubsidi itu. Mereka bertugas melakukan pengawasan di masing-masing kios dan distributor pupuk di Kabupaten Sampang. "Tim yang kami bentuk ini akan melakukan pengawasan secara intensif, hingga menjelang musin panen nanti," katanya. Menurut dia kuota pupuk bersubsidi tahun 2013 untuk Kabupaten Sampang berkurang sekitar 15 persen dari kebutuhan ideal. Dengan adanya pengurangan itu, maka potensi penyelewengan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab juga besar. Sehingga, sambung Suyono, pihaknya perlu melakukan pengawasan lebih ketat dari sebelumnya, agar di lapangan tidak ada praktik penyimpangan. Ia menjelaskan, jatah pupuk bersubsidi yang dialokasikan pemerintah provinsi pada musin tanam tahun ini sebesar 28.753 ton untuk lima jenis pupuk, yakni urea, ZA, SP36, NPK dan pupuk organik. Rinciannya meliputi, pupuk urea sebanyak 17.900 ton, SP36 sebanyak 5.575 ton, pupuk jenis ZA sebanyak 1.470 ton dan pupuk NPK sebanyak 2.162 ton, serta pupuk organik sebanyak 1.645 ton. "Usulan kami sebelumnya lebih dari itu. Makanya kami perlu melakukan pengawasan ektra ketat, khawatir terjadi penyimpangan di lapangan," katanya. Ia menambahkan, kendatipun berkurang, akan tetapi jumlah kebutuhan pupuk itu sebenarnya masih cukup dengan catatan pola pemangan pupuk dilakukan secara ideal, yakni sesuai dengan anjuran pemupukan berimbang, sesuai spesifik dan lokasi dan standar tekhnis yang telah ditentukan Dinas Pertanian. Selain akan memperketat pengawasan Dinas Pertanian Sampang juga akan memantau secara langsung harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi di pasaran, sesuai dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah. Ia menjelaskan, untuk jenis pupuk urea HET yang ditetapkan pemerintah saat ini sebesar Rp1.800 per kilogram, SP36 Rp2.000 per kilogram, pupuk jenis ZA Rp1.400 per kilogram, NPK Rp2.300 per kilogram dan pupuk organik seharga Rp500 per kilogram. "Jika harga pupuk melebihi ketentuan sebagaimana yang telah ditetapkan pemerintah, maka yang jelas itu adalah pelanggaran dan kami akan memberikan sanksi tegas kepada pihak distributor dan pengecer yang terbukti melanggar ketentuan ini," katanya menegaskan. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013