Bojonegoro - Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro, Jatim, Chisbullah Huda, menyatakan DPRD akan membahas kembali peraturan daerah (perda) tentang tanggung jawab sosial atau corporate social responsbility (CSR) sebagai usaha melindungi investor dan masyarakat. "Perda tentang 'CSR' bukan ditolak DPRD, tapi ditunda sebab ada sebagian anggota DPRD yang tidak sepakat terbitnya perda itu," katanya, Minggu. Meski demikian, ia menjelaskan, perda "CSR" yang pernah dibahas DPRD tahun lalu, akan dibahas kembali tahun ini, sebab perda tersebut cukup penting untuk mengamankan investor, sekaligus mengamankan masyarakat. "Kehadiran perda "CSR" justru melindungi investor, karena bisa mencegah masyarakat bertindak anarkhis," jelasnya. Menurut dia, perda "CSR" tersebut, di antaranya berisi keuntungan investor yang harus dibagikan kepada masyarakat. "Tidak seperti sekarang ini, karena besarnya dana "CSR" tidak jelas, justru sering menimbulkan protes masyarakat," paparnya. Apalagi, lanjut dia, keberadaan perda yang mengatur keterlibatan potensi lokal juga mandul tidak bisa berfungsi efektif, terbukti keterlibatan tenaga kerja juga kontraktor lokal di dalam proyek migas masih minim. Akibatnya, katanya, sering muncul reaksi masyarakat yang menghambat pekerjaan investor yang ada di lapangan. Ia mencontohkan, di proyek migas Blok Cepu, juga di lapangan minyak Sukowati, termasuk pengeboran lapangan Tiung Biru (TBR), sering memunculkan protes masyarakat. "Anda lihat sendiri lapangan TBR sudah beberapa pekan tidak produksi karena di blokade masyarakat," ujarnya. Menanggapi pembahasan kembali perda "CSR", Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Agus Susanto Rismanto, menyatakan, pihaknya mendukung pembahasan kembali perda "CSR". "Yang penting anggota DPRD yang tidak sepakat diyakinkan kehadiran perda itu cukup penting untuk mengamankan seluruh masyarakat," kata dia. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013