Pamekasan - Pasangan calon bupati Pamekasan KH Kholilurrahman-Masduki (Kompak) menyampaikan tiga gugatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim, terkait dugaan penyimpangan pada pilkada 9 Januari 2013. "Tiga gugatan yang kami ajukan itu masing-masing praktik politik uang, perolehan suara yang melebihi surat suara, serta lolosnya pasangan nomor urut tiga," kata Ketua Tim Kuasa Hukum "Kompak" Chairil Utama, SH, Selasa malam. Pasangan "Kompak" menolak hasil pilkada Pamekasan dan mengajukan persolan itu ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 22 Januari 2013. Gugatan pasangan cabup/cawabup "Kompak" ini tercatat dalam Nomor Perkara:6/PHPU.D-XI/2013 dengan pokok perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2013. Sidang perdana kasus ini digelar Selasa (29/1) dipimpin oleh majelis hakim Akil mukhtar, M.Zulfa serta Muhammad Alim dengan agenda sidang membahas tentang materi gugatan. "Tadi sidang berlangsung selama 75 menit, dimulai pada pukul 14.15 WIB dan berakhir pukul 15.30 WIB," kata Chairil Utama menjelaskan. Setelah agenda pembacaan tuntutan, sidang direncakan akan dilanjutkan mendengarkan jawaban tergugat. Akan tetapi karena tegugat belum siap, akhirnya majelis hakim menunda sidang Rabu (30/1). "Sedianya pembacaan jawaban dari tergugat juga diagendakan hari ini tetapi karena tergugat, yaitu KPU serta pasangan pemenang belum siap, maka ditunda besok," kata Chairil Utama menjelaskan. Hadir dalam sidang perdana itu, semua anggota KPU Jatim dan tiga orang anggota KPU Pamekasan didampingi kuasa hukumnya Robikin MH dan kuasa pasangan calon bupati Achmad Syafii-Kholil Asy'ari (Asri) Syafi, SH dan Fajar Heryanto. Menurut Ketua KPU Jatim Andre Dewanto, gugatan hasil pilkada kali ini merupakan kali ketiga di Madura, setelah sebelumnya gugatan juga dilakukan salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati pada pilkada di Kabupaten Sampang dan Kabupaten Bangkalan. "Pada intinya KPU siap menghadapi gugatan dan menurut versi kami, pilkada Pamekasan telah prosedural dan sesuai dengan ketentuan yang ada," kata Andre menjelaskan. (*)

Pewarta:

Editor : Akhmad Munir


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013