Bojonegoro - Sebanyak 109 pengusaha di Bojonegoro, Jatim, yang belum melunasi pinjaman dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) 2012 dengan jumlah mencapai Rp5,522 miliar, diberi batas terakhir pembayaran pada 31 Maret 2013. Kepala Bidang (Kabid) Usaha Perkebunan Dinas Perhutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Bojonegoro, Khoirul Insan, Selasa mengatakan, pemberian batas terakhir pelunasan pinjaman itu, sesuai peraturan bupati (perbup) yang mengatur pola pembayaran pinjaman DBH CHT. "Bagaimana caranya kami tetap meminta pengusaha membayar sesuai kesepakatan awal, dengan batas terakhir pelunasan, pada 31 Maret," ucapnya, menegaskan. Selain pengusaha, lanjut dia, empat kelompok tani yang juga meminjam DBH CHT, masih memiliki tungakan sebesar Rp123 juta. Lebih lanjut ia menjelaskan, sesuai peraturan bupati (perbup) mengenai pola pembayaran DBHCHT, pengusaha dan kelompok tani harus melunasi pinjaman minimal 50 persen pada 30 November 2012 dan kekurangannya dibayarkan dengan batas terakhir pada 31 Maret. Namun, lanjut dia, pada pembayaran batas terakhir tahap I itu, pengusaha baru membayar pinjaman sebesar Rp2,888 miliar dan kelompok tani membayar Rp107 juta. "Jumlah yang dibayarkan baik pengusaha maupun kelompok tani tidak sampai 50 persen dari pinjaman," ujarnya. Hanya saja, lanjut dia, pengusaha yang memiliki tunggakan DBHCHT itu, hampir semuanya sudah mencicil pinjaman yang besarnya bervariasi. Ditemui terpisah Kepala Dishutbun Bojonegoro, Ahmad Djupari menjelaskan, dana pinjaman DBH CHT itu merupakan usaha penguatan modal bagi pengusaha dan petani pada musim tanam tembakau tahun lalu. Ia memastikan, pinjaman DBHCHT itu yang besarnya mulai Rp20 juta sampai Rp220 juta/peminjam, dimanfaatkan dibidang usaha pertembakauan. "Besarnya pinjaman itu justru masih kurang, kalau dimanfaatkan untuk permodalan di bidang tata niaga tembakau," ujarnya. Ia menambahkan, pinjaman DBH CHT itu pelaksanaannya ditangani Bank Jatim, sesuai persyaratan bunganya satu persen selama semusim. Dalam mengajukan pinjaman, jelasnya, pemohon baik dari petani maupun pengusaha tembakau tetap memanfaatkan agunan, bisa BPKP, sertifikat tanah, juga surat berharga. "Bunga satu persen itu untuk operasional Bank Jatim," ucapnya.(*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013