Pamekasan - DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Pamekasan mengecam kasus ancaman pembunuhan terhadap seorang wartawan yang dilakukan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) setempar Normaludin. Ketua DPD KNPI Pamekasan Nur Faizal, Jumat mengatakan, ancaman pembunuhan yang telah dilakukan oleh Kepala Kemenag Normaludin itu, tidak mencermintah perilaku sebagai pejabat publik, apalagi selaku pimpinan lembaga agama. "Secara pribadi maupun secara organisasi saya sangat mengecam ancaman pembunuhan yang dilakukan Kepala Kemenag Pamekasan Normaludin," ucap Faizal. Oleh karenanya, ia meminta agar aparat penegak hukum mengusut lebih serius kasus tersebut, dan menjerat yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Faizal mengatakan, wartawan dalam menjalankan tugas memiliki payung hukum. Sehingga jika ada yang keliru dalam hal pemberitaan maka yang harus menjadi rujukan adalah undang-undang tentang Pers, bukan dengan melakukan ancaman pembunuhan seperti yang telah dilakukan Normaludin. "Tindakan mengancam hendak membunuh wartawan yang dilakukan Normaludin ini kan tidak mencermintak sebagai pejabat publik. Jangan- ajangan ia menjadi pejabat Kemenag Pamekasan karena bukan faktor etika dan kemampuannya, tapi karena faktor lain," tukas Faizal. Wartawan Pamekasan yang diancam akan dibunuh oleh Kepala Kemenag Normaludin bernama Sukma Umbara Tirta Firdaus, wartawan pada Harian Radar Madura. Sukma diancam karena telah menulis berita pemotongan gaji yang dilakukan oleh yang bersangkutan, kepada semua pegawai dan guru yang ada di bawah naungan Kemenag Pamekasan masing-masing sebesar Rp100.000 per orang. Alasan pihak Kemenag, pemotongan itu dilakukan untuk sumbangan peringatan Hari Amal Bakti (HAB) yang akan digelar pada tanggal 3 Januari 2013. Sebelumhya, Kepala Kemenag Normaludin menyatakan, pemotongan itu sudah mendapatkan persetujuan semua pegawai, namun para pegawai Kemenag sendiri membantah pemotongan atas paksaan, melainkan berdasarkan kesepakan semua pihak. Ancaman hendak membunuh wartawan Radar Madura ini dilakukan Normaludin di kantor Radar Madura di Jalan Kabupaten Pamekasan, saat yang bersangkutan datang ke kantor perusahaan media lokal di Jalan Kabupaten Pamekasan itu. Saat datang ke kantor itu, Normaludin tidak hanya mengancam akan membunuh, akan tetapi juga membuat kericuhan dengan cara memukul meja berkali-kali hingga membuat para karyawan panik. Akibat ancaman pembunuhan ini, wartawan Harian Radar Madura, Sukma Umbara Tirta Firdaus hingga kini mengaku masih ketakutan, sehingga ia terpaksa harus melaporkan kasus itu ke polisi. Selain dilaporkan ke polisi terkait kasus dugaan tindak pidana kriminal karena telah berupaya menghilangkan nyawa orang lain dengan menyampaikan ancaman itu, kasus Kepala Kemenag Pamekasan Normaludin ini juga dilaporkan ke Kanwil Kemenag Jatim, Kementerian Agama RI, serta Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara melalui BKN. Saat ini pihak Kanwil Kemenag Jatim juga telah membentuk tim investigasi, guna mengusut persoalan ancaman pembunuhan yang dilakukan kepada wartawan di Pamekasan ini, termasuk mengusut dugaan pemotongan gaji guru dan pungutan uang sebesar Rp500.000 kepada 700 guru lebih yang lolos program sertifikasi.(*)

Pewarta:

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013