Surabaya - Sidang kasus penggandaan dan penjualan kepingan "compact disc" (CD) bajakan lagu karya Rhoma Irama dengan agenda mendengarkan saksi-saksi, menghadirkan beberapa artis dangdut Jawa Timur yang tergabung dalam Persatuan Artis Musik Melayu-Dangdut Indonesia (PAMMI). Dalam sidang yang berlangsung di ruang Kartika-2 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, majelis hakim yang diketuai Suhartoyo, mendengarkan kesaksian Ketua PAMMI Jatim Puri Rahayu dan Ketua Soneta Fans Club Indonesia (SFCI) Jatim Surya Aka. "Seharusnya yang menjadi saksi dalam kasus ini adalah Rhoma Irama sendiri. Namun, karena sibuk dan memiliki agenda yang tidak bisa ditinggalkan, beliau memberikan kuasanya kepada saya," ujar Surya Aka ketika ditemui usai sidang, Rabu. Selama persidangan, ia ditanyai oleh majelis hakim tentang hubungannya dengan terdakwa. Hakim juga meminta saksi bercerita tentang kronologis pembajakan lagu-lagu karya Rhoma Irama. "Bila dibandingkan dengan album asli, dalam kasus ini sampul digandakan, isinya juga dan bentuknya semacam kompilasi. Total ada 112 lagu karya Rhoma Irama yang dibajak," katanya. Pria yang juga Humas PAMMI Pusat tersebut menjelaskan, per keping CD bajakan, terdakwa menjualnya seharga Rp7.000. Pihaknya memperkirakan, akibat penggandaan tanpa izin itu, kerugian yang dialami Rhoma Irama berkisar hingga Rp1 miliar. Sementara, dalam kesempatan tersebut, majelis hakim juga menghadirkan terdakwa Yakub Siwabesi warga Kenjeran, Surabaya. Ia mengaku mendapat CD-CD tersebut dalam keadaan sudah terbungkus dalam kardus. Dalam kasus ini, terdakwa diketahui melanggar Pasal 72 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Terdakwa kedapatan menggandakan dan menjual tidak sah ratusan CD berisi kompilasi lagu-lagu karya Rhoma Irama. "Saya mendapatkannya dari seseorang di Jakarta. Setiap pengiriman sudah di dalam kotak dan saya hanya bertugas menjualnya saja. Kebetulan saya memiliki toko," kata distributor toko kaset di Jalan Agung Soeprapto Surabaya tersebut. Ia juga mengaku heran karena di Surabaya terdapat sekitar sembilan toko distributor yang menjual kepingan kaset serupa. Karena itulah pihaknya keberatan dengan dakwaan yang diterimanya. "Kalau berbicara keadilan, saya juga meminta keadilan. Di Surabaya ada banyak distributor, tapi kenapa hanya saya yang dipermasalahkan? Kami juga meminta keadilan," kata dia. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013