Sampang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim segera memproses pelantikan Bupati Sampang dan Bangkalan, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan proses pilkada di dua kabupaten itu sudah prosedural dan tidak perlu digelar pilkada ulang. Menurut anggota KPU Jatim Nadjib Hamid, Selasa, saat ini pihaknya telah meminta kepada KPU Sampang dan KPU Bangkalan, agar segera mengirim surat permohonan pelantikan kepada DPRD setempat dan Gubernur Jatim. "Selanjutnya nanti Gubernur Jatim yang akan mengirim surat permohonan SK Pelantikan kepada Mendagri," kata Nadjib Hamid menjelaskan. Menurut dia, pelantikan bupati terpilih di dua kabupaten itu, yakni Sampang dan Bangkalan, nantinya akan dilakukan oleh Gubernur Jatim mewakili Menteri Dalam Negeri. "Jadi pilkada di dua kabupaten itu sudah dianggap tidak bermasalah lagi, berdasarkan keputusan MK," katanya menjelaskan. Sebelumnya, tim sukses pasangan calon bupati Sampang Hermanto Subaidi dan KH Djakfar Shodiq (Hejas) mengajukan gugatan sengketa pilkada di Kabupaten Sampang, dengan alasan karena pelaksanaan pilkada pada 12 Desember 2012 banyak terjadi penyimpangan. Sidang dengan pokok perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2012 ini tertuang dalam Nomor Register Perkara Konstitusi 102/PHPU.D-X/2012 dengan Pemohon Haji Hermanto Subaidi dan KH. Djafar Shodiq atau nomor urut 6. Pasangan ini melaporkan sejumlah dugaan pelanggaran berupa pencoblosan surat suara sekaligus oleh satu orang, serta adanya upaya pencegatan terhadap para pemilih pendukung Hejaz oleh tim pasangan calon lain agar tidak mencoblos ke tempat pemungutan suara (TPS). Tidak hanya itu saja, Hejas juga melaporkan adanya praktik politik uang yang diduga dilakukan oleh salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Sampang pada pemungutan suara yang digelar 12 Desember 2012. Materi gugatan yang disampaikan "Hejas" ketika itu, agar MK memerintahkan KPU Sampang menggelar pemilihan ulang di 78 TPS di empat PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), yaitu, Kecamatan Kota Sampang, Kecamatan Sreseh, Karangpenang, dan Kecamatan Omben. Di Kecamatan Kota, pelanggaran diduga terjadi di Kelurahan Polagan dan Pulau Mandangin. Dan di Kecamatan Sreseh, diduga terjadi di Desa Taman, Bangsah, Noreh dan Desa Labuhan. Sementara di Kecamatan Karangpenang, pelanggaran diduga terjadi Desa Tlambah, Karangpenang Onjur, dan Desa Karangpenang Oloh. Sedangkan di Kecamatan Omben, tim Hejas menduga, pelanggaran pilkada terjadi di Desa Komondung. Pihak penggugat menyatakan, menemukan sebanyak 17 poin yang dipersoalkan Hejas. Antara lain tentang pelaksana teknis administrasi pilkada, serta sejumlah pelanggaran lain di luar teknis yang dilakukan oleh tim sukses pasangan calon. Sedangkan gugatan sengketa pilkada di Kabupaten Bangkalan tercatat dalam nomor register// 101/PHPU.D-X/2012 dengan pemohon KH. Imam Bukhori Kholil dan Zainal Alim, nomor urut I dengan kuasa pemohon A.H. Wakil Kamal, M.H dan kawan-kawan dengan agenda sama, yakni pemeriksaan perkara. Pokok gugatan dalam perkara yang diajukan ke MK itu soal temuan penyimpangan dan dugaan rekayasa sistemik yang dilakukan KPU, hingga dirinya harus dicoret dari pencalonan dan tidak bisa mengikuti pilkada dengan alasan tidak memenuhi syarat administratif. Pasangan cabup/cawabup Imam-Zain merupakan pasangan yang dicoret oleh KPU Bangkalan, karena dinilai tidak memenuhi persyaratan administratif. Dua pasangan lainnya adalah pasangan Makmun Ibnu Fuad-Mundir Rofii dengan nomor urut 3, dan pasangan Nizar Zahro-Zulkifli dengan nomor urut 2. Anggota KPU Jatim Nadjib Hamid, menilai, gugatan yang disampaikan tim sukses pasangan calon bupati dan wakil bupati di dua kabupaten di Madura ini menunjukkan bahwa kesadaran hukum masyarakat mulai tercipta, sehingga semua persoalan sengketa pilkada diproses melalui jalur hukum. "Kami tentu sangat menghargai upaya yang mereka lakukan ini, dan inilah sebenarnya demokrasi," katanya menjelaskan. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013