Pamekasan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim mengaku belum menerima pemberitahuan tentang adanya gugatan perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) oleh tim pasangan calon bupati KH Kholilurrahman-Masduki (Kompak) ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Sampai saat ini kami di KPU Jatim belum menerima pemberitahuan. Biasanya kalau ada gugatan kami pasti menerima surat tembusan dan salinan isi gugatan yang disampaikan penggugat ke MK," kata anggota KPU Jatim, Agus Machfud Fauzi, kepada ANTARA melalui saluran telepon, Selasa sore. Agus menjelaskan, sesuai dengan ketentuan, waktu pengajuan gugatan yang ditetapkan KPU sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku adalah tiga hari efektif setelah penetapan hasil penghitungan suara. Pada pilkada Pamekasan, rekapitulasi manual hasil perolehan suara di tingkat kabupaten digelar Sabtu (12/1). Sehingga, hitungan waktu pengajuan gugatan mulai Senin (14/1) hingga Rabu (16/1). "Kemungkinan Rabu (16/1) sore atau Kamis (17/1) pagi baru kami terima, jika memang tim Kompak mengajukan gugatan ke MK terkait hasil pilkada Pamekasan," kata mantan aktivis Badko HMI Jatim ini menjelaskan. Sebelumnya, saat rekapitulasi manual hasil perolehan suara pilkada di tingkat kabupaten, Sabtu (12/1), tim sukses pasangan calon bupati KH Kholilurrahman-Masduki (Kompak) menyatakan akan menggugat hasil pilkada Pamekasan 9 Januari 2013 ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai banyak kecurangan. "Ada beberapa indikasi kecurangan yang sempat kami temukan dalam tahapan pelaksanaan pilkada di Pamekasan ini," kata tim sukses Kompak Abd Gafur, seusai menghadiri rekapitulasi manual hasil perolehan suara pilkada Pamekasan, Sabtu (12/1). Menurut Gafur, salah satu jenis penyimpangan yang ditemukan tim sukses Kompak dalam pelaksanaan pilkada Pamekasan 9 Januari 2013 adalah praktik politik uang yang dilakukan salah satu pasangan cabup/cawabup, serta warga di luar Kabupaten Pamekasan yang mencoblos pada pilkada Pamekasan. Tidak hanya itu, ia menilai pelaksanaan pilkada di Kabupaten Pamekasan disusupi pendukung pasangan calon tertentu, sehingga pelaksanaan pilkada merugikan pasangan Kompak. "Atas pertimbangan itu, kami dari Kompak memilih menempuh jalur hukum, menggugat hasil pilkada ini ke MK," kata Abd Gafur. Oleh karena itu, dirinya memilih tidak menandatangani hasil perolehan suara pilkada Pamekasan berdasarkan hasil rekapitulasi manual yang digelar KPU Jatim di gedung PKPR RI Jalan Kemuning Pamekasan, Sabtu (12/1). Selain saksi Kompak, saksi pasangan calon bupati dan wakil bupati Pamekasan yang juga menolak menandatangani hasil rekapitulasi Pilkada Pamekasan 9 Januari 2013 itu ialah saksi dari pasangan Al Anwari-Kholil (Ahok). Sebagaimana alasan yang dikemukakan Kompak, saksi pasangan ini menolak menandatangai hasil rekapitulasi manual KPU Pamekasan juga karena menilai pelaksanaan pilkada Pamekasan terindikasi banyak kecurangan. "Kecurangan yang sangat tampak terjadi adalah praktik politik uang yang dilakukan oleh oknum petugas kelompok penyelenggaran pemungutan suara (KPPS)," kata saksi Ahok, Moh Erfan. Sementara itu saksi pasangan calon bupati Achmad Syafii-Kholil Asy'ari (Asri) Heru Budi Prayitno mempersilakan tim Kompak melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) guna mempersoalkan perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) tersebut. "Silakan saja Kompak menggugat ke MK, toh itu hak dia dan kami tim Asri tentu siap menghadapi gugatan itu," kata Heru. Heru yang juga Ketua Forum LSM Pamekasan ini mengatakan kemenangan Asri dalam pilkada Pamekasan kali ini sebenarnya merupakan kemenangan rakyat, karena dipilih langsung oleh rakyat Pamekasan. Jika Kompak masih mempersoalkan hasil pilkada Pamekasan karena kalah dukungan, menurut dia, itu sama halnya dengan mengingkari pilihan rakyat. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013