Surabaya - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Surabaya mengecam tindakan kekerasan yang menimpa wartawati Malang Post, Ira Ravika Anggraini, yang ditendang orang tak dikenal saat mengendarai sepeda motor di kawasan Oro-oro Dowo, Malang, sehingga dia menderita patah tulang di tangan kanan dan lecet di kaki. "Para pendukung kemerdekaan pers di Malang menduga keras bahwa kejadian ini terkait berita yang ditulis oleh Ira mengenai oknum TNI yang terlibat dalam pencurian," kata Direktur LBH Pers Surabaya Athoillah SH di Surabaya, Kamis. Oleh karena itu, LBH Pers Surabaya mendesak jajaran Polresta Malang untuk melakukan penyidikan menyeluruh guna mencari dan menemukan pelaku kekerasan itu, tentu Polresta Malang harus bekerja sama dengan POM terkait indikasi keterlibatan oknum TNI itu. "Dalam bulan Januari 2013, kami mencatat dua kasus kekerasan yang dialami wartawan yakni kasus Ira dan kasus ancaman terhadap wartawan Radar Madura Sukma yakni dilakukan Kepala Kantor Kemenag Pamekasan. Saat ini, ancaman itu ditangani penyidik Polres Pamekasan," katanya. Sementara itu, hasil investigasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang menemukan kejadian yang dialami Ira itu berlangsung pada Rabu (9/1) pukul 13.25 WIB setelah Ira meliputi demonstrasi di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang. Setelah itu, Ira melanjutkan liputan lainnya. Saat itu, Ira naik sepeda motor dari Jl Soekarno Hatta menuju Jl BS Riadi, namun saat melintas di depan Indomart, korban sudah merasa diikuti dua orang tak dikenal yang mengendarai sepeda motor jenis Kawasaki Ninja warna hitam. Di tempat kejadian perkara, sepeda motor Ira ditendang pada bagian knalpot motor, sehingga korban terjatuh hingga mengalami luka patah tulang pada tangan kanannya, sedangkan kedua orang tak dikenal itu langsung melarikan diri ke arah timur. Setelah kejadian, Ira langsung dibawa ke ruang IGD Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang. untuk menjalani visum. Ira yang masih bisa berjalan itu didampingi jajaran pimpinan Malang Post melapor ke Mapolresta Malang pada sore hari. "Kami menduga insiden kekerasan kepada Ira itu terkait pemberitaan yang ditulis korban di Malang Post, karena itu kami mengecam kekerasan terhadap Wartawati Malang Post, menuntut polisi mengusut pelaku kekerasan sesuai prosedur hukum, serta meminta semua pihak menggunakan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 jika terjadi sengketa pemberitaan," kata Ketua AJI Malang, Eko Widianto. Hal senada diungkapkan Ketua PWI Cabang Jatim Akhmad Munir, "Kami sangat prihatin dan menyesalkan tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap wartawan. Apapun alasannya, ini sangat tidak dibenarkan," ujarnya. Ia menjelaskan, wartawan dalam mengerjakan tugas jurnalistiknya dilindungi oleh Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga setiap pihak yang menghalangi kinerja wartawan sama dengan melanggar undang-undang. "UU itu menyebut prosedur dan ketentuan bila ada masalah dengan wartawan, jangan main sikat, apalagi sampai menganiaya. Terus terang, kami sangat menyesalkan hal itu, karena itu aparat berwenang harus mengusut tuntas agar tak terulang," kata Kepala LKBN ANTARA Biro Jawa Timur itu. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013