Bojonegoro - Ketua Pansus I DPRD Bojonegoro, Jawa Timur, Agus Susanto Rismanto mengharapkan Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Kecamatan Kota, Ngasem, Kalitidu dan Kapas, tidak berubah, sehingga bisa dimanfaatkan selama 25 tahun.
"Kalau memang RDTRK sudah disepakati bersama, pelaksanaannya juga harus konsisten," katanya, dalam rapat Pansus I DPRD yang membahas Raperda RDTRK, Jumat.
Ia mencontohkan kebijakan pemkab yang tidak konsisten menyangkut tanah seluas empat hektare yang
batal untuk pembangunan Pasar Raya di Desa Sukorejo, Kecamatan Kota, yang kemudian disewakan untuk menyimpan pipa minyak.
"Salah tidak kalau lokasi yang seharusnya untuk pengembangan pasar, dimanfaatkan untuk pengembangan industri migas?," ujarnya.
Menurut perhitungannya, pemkab memperoleh uang sewa Rp150 juta per tahun, tapi kerugian yang harus diterima lebih besar, karena banyak truk tronton keluar masuk dengan membawa pipa minyak yang mengakibatkan kerusakan jalan raya.
Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Hukum Pemkab Agus Priyanto menyatakan lokasi pasar raya itu menyalahi ketentuan kalau dimanfaatkan untuk pengembangan industri migas.
"Tapi masalahnya tanah milik pemkab itu disewakan dalam kapasitasnya sebagai jasa," kilahnya.
Sementara itu, Camat Kota Sri Nurma Arifa menjawab pertanyaan anggota DPRD, mengakui, masih banyak bangunan di wilayah perkotaan yang tidak mengindahkan perizinan, terutama di Jalan Veteran.
"Mereka membangun dulu, baru kemudian mengurus berbagai perizinan," ujarnya.
Hanya saja, menurut dia, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menertibkan, termasuk perizinan yang bisa dikeluarkan kecamatan hanya yang luasnya 100 meter persegi kebawah.
"Bangunan seluas 100 meter persegi ke atas bukan menjadi kewenangan kecamatan," katanya, menjelaskan.
Rapat Pansus DPRD I yang membahas raperda RDTRK Kecamatan Kota, Ngasem, Kalitidu dan Kapas itu, juga dihadiri Pj Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Subaktiono, Kepala Bagian Hukum Agus Priyanto dan Kepala Bagian Lingkungan Hidup (LH) Suharto.
"Kami menunda pembahasan raperda RDTRK ini, sebab ingin ada kejelasan secara bersama," kata Agus, yang dibenarkan Ketua Pansus II DPRD Miftakhul Khoiri. (*).
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012