PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Timur dan Bali (UIP JBTB) bersama Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Pasuruan menuntaskan penerbitan 27 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk aset infrastruktur ketenagalistrikan.

"Ini merupakan komitmen serius dalam mengamankan aset negara," kata General Manager PT PLN (Persero) UIP JBTB, Moh Fathol Arifin di Surabaya, Kamis.

Fathol menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Kantah Kabupaten Pasuruan atas dukungan penuh dalam percepatan proses sertifikasi ini.

Menurutnya, terbitnya 27 sertifikat ini adalah langkah konkret dalam memberikan kepastian hukum atas aset tanah PLN.

Ia mengatakan, dengan legalitas yang clean and clear maka PLN dapat lebih fokus menjaga keandalan pembangunan infrastruktur kelistrikan demi pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Langkah penerbitan sertifikat ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah dan KPK terkait pembenahan tata kelola aset negara.

Ke depan, PLN UIP JBTB dan Kantah Kabupaten Pasuruan sepakat untuk terus mempererat koordinasi guna menuntaskan target sertifikasi aset lainnya hingga mencapai 100 persen.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan Herman Hidayat menyambut baik koordinasi intensif yang dilakukan PT PLN (Persero).

Ia menegaskan, pihaknya berkomitmen mendukung penuh pengamanan aset BUMN khususnya yang menopang Proyek Strategis Nasional (PSN).

Ia menekankan, sinergi antara Kantor Pertanahan BPN dan PT PLN (Persero) ini sangat penting karena tanah-tanah tersebut digunakan untuk infrastruktur vital.

Oleh karena itu, tambahnya, percepatan legalisasi aset menjadi prioritas bersama agar tercapai tertib administrasi pertanahan yang akuntabel.

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah

Editor : Vicki Febrianto


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2025