Surabaya - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jatim I berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 11 ton kayu cendana yang akan diekspor ke Dongguan, China. "Syukurlah petugas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan itu. Saat ini barang bukti sudah kami sita dan sedang dilakukan proses penyidikan," ujar Kabid Penyidikan dan Penindakan (P2) Bea Cukai Kanwil Jatim I, Eko Darmanto, kepada wartawan, Selasa. Dari kasus tersebut, petugas menetapkan satu tersangka, berinisial MR yang juga seorang pemilik perusahaan eksportir, yakni CV. SKM. Hanya saja, jumlah tersangka masih bisa bertambah karena sampai saat ini petugas masih mengembangkan penyidikan. "Tidak hanya dari pihak perusahaan eksportir, namun kami mencurigai ada oknum Internasional Container Terminal (ICT) yang terlibat. Kasusnya sedang dikembangkan dan kami harapkan segera menyelesaikannya," kata dia. Eko menjelaskan, modus yang digunakan yakni dengan memberitahukan bahwa akan mengekspor kapur dengan menggunakan kontainer berukuran 40 kaki. Ketika memasuki area terbatas dan pemeriksaan, petugas memang menemukan bahwa di dalam kontainer tersebut berisi kapur. Hanya saja, setelah berhasil masuk melalui "scan gamma ray", namun barang tersebut tidak langsung ditimbun di lapangan ekspor Terminal Petikemas Surabaya (TPS), melainkan langsung keluar melalui pintu keluar antarpulau (TPS) menuju sebuah gudang di kawasan Kalianak, Surabaya. "Padahal, kontainer tersebut seharusnya ditimbun dulu. Tapi malah dikeluarkan melalui 'jalur tikus'. Kecurigaan kami terhadap oknum dalam, karena barang yang sudah masuk ekspor, tidak bisa keluar lagi," tuturnya. Di gudang tersebut, lanjut dia, sudah disiapkan 11 ton kayu cendana gelondongan dan sebagian potongan. Setelah segel pelayaran dirusak, 11 kantong bubuk kapur yang ada di dalam kontainer dikeluarkan, kemudian kayu cendana dimasukkan. Kontainer selanjutnya dibawa kembali ke TPS melalui "jalur tikus" lagi dan ditimbun di lapangan ekspor TPS. Kasus itu terbongkar setelah ada laporan dari perusahaan pelayaran jika segel kontainer rusak. "Modus tersebut sebenarnya adalah cara klasik yang digunakan oknum tidak bertanggung jawab dalam upaya penyelundupan barang," kata Eko menambahkan. Kayu cendana merupakan barang pembatasan yang jika diekspor harus mendapat persetujuan dari Kementerian Kehutanan. Kayu tersebut diperoleh dari Kupang, NTT. "Jika dinominalkan, kayu itu bernilai Rp2 miliar dengan harga jual Rp30 ribu perkilogramnya," kata dia. Akibat kasus tersebut, tersangka diduga melanggar Pasal 103 huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.(*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012