Kantor Bea Cukai Madura, Jawa Timur memusnahkan sebanyak 13 juta batang rokok ilegal senilai Rp19,5 miliar hasil operasi yang dilakukan institusi itu bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) di empat kabupaten di Pulau Madura.

"Jutaan batang rokok ilegal ini berasal dari berbagai kegiatan penindakan, mulai dari patroli darat, pemeriksaan jasa pengiriman titipan (PJT), operasi pasar mandiri hingga pelimpahan dari aparat penegak hukum (APH)," kata Kepala Kantor Bea Cukai Madura, Novian Dermawan, di Pamekasan, Jawa Timur, Senin.

Ia menjelaskan, mayoritas pelanggaran kebanyakan merupakan rokok polos, yakni rokok yang tidak dilekati pita cukai serta rokok yang memakai pita cukai, akan tetapi tidak sesuai ketentuan.

Dari penindakan tersebut, total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp19,58 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp18,74 miliar.

"Barang bukti rokok ilegal yang kami musnahkan ini yang telah diproses dan pemiliknya atau pengedar telah mendapatkan sanksi," katanya.

Menurut Novian, pemusnahan itu merupakan bentuk nyata tindak lanjut penegakan hukum di bidang cukai guna menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan berpotensi membahayakan masyarakat.

Melalui aksi itu, Bea Cukai dan seluruh jajaran terkait menegaskan komitmen untuk terus melindungi penerimaan negara, menjaga iklim usaha yang sehat bagi pelaku usaha rokok legal, serta meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak lagi memproduksi, mengedarkan, maupun mengonsumsi rokok ilegal.

Pemusnahan rokok ilegal hasil operasi Kantor Bea Cukai Madura kali ini merupakan kali kedua sepanjang 2025.

Sebelumnya pada Januari 2025 sebanyak 5 juta batang rokok ilegal atau senilai Rp7,4 miliar juga telah dimusnahkan oleh Bea Cukai Madura.

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Vicki Febrianto


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2025